FAJAR.CO.ID -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memperoleh data hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
BKN menegaskan, hasil TWK alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bersifat rahasia. “Tidak bisa. Sifatnya rahasia negara,” tegas Bima kepada JawaPos.com (grup FAJAR), Rabu (16/6/2021).
Bima mengungkapkan, seluruh dokumen hasil asesmen TWK telah diserahkan ke KPK pada 27 April 2021. Dia menyatakan, jika dokumen tersebut dibuka ke publik maka ada sanksi pidana, lantaran bersifat rahasia negara.
“Tindakan membocorkan rahasia negara bisa dikenakan sanksi pidana,” tegas Bima.
Bahkan pihaknya sendiri mengklaim tidak melihat isi dari hasil asesmen TWK tersebut. Dia mengaku, hanya melihat bagian luar hasil TWK tersebut.
“Saya tidak pernah lihat isinya. Hanya box luarnya,” jelas Bima.
Terpisah, terkait hal ini, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, mengatakan jika TWK bisa dibuka sepanjang disetujui oleh pihak yang mengajukan.
“Bisa (hasil TWK Dibuka-Red) kalau pihak atau orang yang bersangkutan dengan rahasia negara tersebut menyatakan tidak keberatan untuk dibuka informasi negara yang menyangkut dirinya,” jelasnya. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam Pasal 18 UU itu disebutkan, tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.