FAJAR.CO.ID, MAMUJU - Blok Migas East Sepinggan resmi beroperasi tanpa konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Ratusan miliar Dana Bagi Hasil dan Participating Interest (PI) berpotensi melayang.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Hatta Kainang menjelaskan bahwa blok East Sepinggan ini sejatinya telah diminta ganti nama menjadi blok Manakarra 1 sejak tahun 2014.
Alasannya agar blok migas di wilayah selat Makassar itu, tidak diasosiasikan sebagai wilayah Kalimantan Timur atau Kalimantan Selatan.
Sayangnya, usulan itu tak membuahkan hasil, hingga pada akhirnya resmi beroperasi per April lalu, tanpa konsultasi dengan Pemerintah Sulbar.
"Kasus ini sudah bergulir lama, Komisi 8 DPR RI kalau datang ke sini, selalu ingatkan kalau blok migas itu masuk wilayah Sulbar. Makanya kita mau minta penjelasan dari Kementerian ESDM," ujar Hatta kepada FAJAR, Senin 14 Juni 2021.
Oleh karena itu, Hatta mendorong agar Pemprov Sulbar serius menyelesaikan persoalan itu. Jika kecolongan lagi, Sulbar berpotensi kehilangan PAD dari Dana Bagi Hasil sekitar Rp 200 miliar per tahun.
Itu baru DBH, kata Hatta, belum PI, di mana Pemda bisa mendapat saham hingga 10 persen dari perusahaan pengelolaan minyak dan gas tersebut.
"Kita punya daerah tapi tidak punya ruang dan hak. Lagian ini juga menyangkut wibawa daerah," ujarnya.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris tengah menyiapkan langkah-langkah untuk meminta penjelasan dari pihak Kementerian ESDM, SKK Migas, dan perusahaan terkait.
"Kalau mau eksplorasi, harusnya disampaikan ke pemda. Kita mau tahu, tanggung jawab dan hak pemda apa," kata Idris, Senin, 14 Juni 2021.