Pendidikan Bakal Kena Pajak, JSDI: Anak Pejabat dan Borjuis Harus Dilarang di Sekolah Negeri

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah berencana mengeluarkan dua jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya, dua barang dan 11 jenis jasa pelayanan tersebut akan menjadi objek pajak.

Salah satu sektor yang akan ikut terkena dampaknya adalah pendidikan. Jika sektor pendidikan dijadikan objek pajak akan membuat biaya sekolah makin mahal. Kesenjangan di dunia pendidikan pun kian mencolok.

Rencana menarik PPN sektor pendidikan tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pemerintah menawarkan skema yang tidak lagi pukul rata (single tariff), tetapi multi tariff supaya menciptakan azas keadilan.

Ketua Umum Jaringan Sekolah Digital Indonesia (JSDI), Ramli Rahim mengatakan, jika tujuannya atas azas keadilan, artinya orang kaya atau orang berduit jangan sekolah di negeri tapi seharusnya di sekolah swasta.

"Pemerintah harus melarang itu supaya adil. Pertama (orang kaya) sudah tidak bayar pajak, kedua membebani negara dengan ia sekolah di sekolah negeri," kata Ramli Rahim kepada fajar.co.id di Makassar, Rabu (16/6/2021).

Lebih lanjut ia menuturkan, pemerintah seharusnya bersyukur dengan adanya sekolah swasta yang sifatnya komersil karena tidak membebani negara.

"Yang mengisi sekolah negeri unggulan kan orang kaya dan anak pejabat. Jika tidak mempan dengan nilai, bisa dengan uang atau tekanan. Dan itu banyak terjadi dimana-mana," paparnya.

Demisioner Ketua Ikatan Guru Indonesia itu menegaskan, jika nantinya pajak pendidikan diterapkan, pemerintah berpotensi memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Salah satunya, biaya pendidikan akan semakin mahal.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan