Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Para Pembunuh Rian

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sembilan tersangka pembunuh Rian bakal mendapat hukuman setimpal. Mereka terancam hidup di penjara akibat ulah sadisnya itu.

"Pasalnya penganiayaan bersama-sama hingga terjadi pembunuhan. Pasal 340 KUHP subsidaer Pasal 338 Jo Pasal 55, 56, dan 170 KUHP. Ancaman pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolda Sulsel, Irjen Merdisyam, Kamis (17/6/2021).

Saat ini, ada delapan orang yang diamankan di Polda Sulsel. Mereka berinisial MA (19), DAS (19), FS (16), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16), Wanita H (23), dan D yang kini masih buron.

Jenderal polisi dua bintang ini menceritakan, pembunuhan yang bersifat terencana itu bermula pada Senin (7/6/2021) pukul 09.00 WITA lalu.

MA mengajak korban Rian untuk pergi ke Hotel Wisata UIT, Kota Makassar. Komunikasi mereka dilakukan di Facebook.

"Pelaku juga minta tolong kepada AI menjemput dirinya di rumahnya di Jalan Rajawali, lalu menjemput lagi korban di Palantikang, Gowa," kata Merdi, Kamis (17/6/2021).

Sesampainya di Gowa pukul 20.00 WITA, Rian pun minta izin ke kakaknya untuk pamit dan akan pergi bersama temannya itu. Sang kakak pun mengizinkan dan berangkat pada saat itu juga.

Di perjalanan memakai satu unit motor, AM meminjam dan melihat isi WA dan FB korban dengan orang lain dan dia cemburu.

Lama di perjalanan hingga jarum jam menunjukkan pukul 21.00 WITA, mereka pun tiba di hotel itu. Langkah demi langkah, ketiganya masuk ke kamar 405.

"Selasa (8/6/2021) pukul 02.00, pelaku MA dan dua orang lain sudah tidur. Lalu MA (terbangun) bersama Rian melakukan hubungan sesama jenis," terang jenderal dua bintang ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan