Demi Proyek Irigasi Sinjai, Kontraktor Harry Syamsuddin Setor Rp1,05 Miliar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Rencana pembangunan proyek irigasi di Kabupaten Sinjai, Sulsel menarik banyak kontraktor. Salah satunya PT Karya Nugraha.

Komisaris PT Karya Nugraha, Harry Syamsuddin mengaku berusaha mendapatkan proyek tersebut. Bahkan dengan cara menyuap.

Hal ini diungkapkannya saat menjadi saksi pada sidang pemeriksaan saksi keempat, kasus Agung Sucipto, di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/2021).

Bahkan, uang senilai Rp1,05 Miliar sudah disetor ke Pemprov lewat Agung Sucipto. Sebab, Harry dan Agung sahabat sejak lama. Ditambah kedekatan Agung dengan pejabat Pemprov.

"Dia (Agung) membantu, kalau bilang siap membantu. Kita tidak kenal dengan orang provinsi. Hanya saya tahu kalau provinsi, Pak Anggu bisa," ujarnya.

Harry menjelaskan, awalnya Agung Sucipto meminta uang sebesar Rp1,5 miliar. Namun, Harry hanya menyanggupi Rp1 miliar 50 juta.

"Saya itupun baru bisa dibayar bilang kalau kredit saya di Bank Mandiri Ratu Langi cair," ujar Harry, saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agung pun menyepakati angka tersebut, dan meminta agar Harry menyiapkan usulan proposal proyek irigasi tersebut.

"Saya tahu proyek itu dari berita online, tetapi saya tidak tahu proposalnya di mana. Jadi saya perintahkan ke Pak Rahman (Direktur PT Karya Nugraha) untuk mencari proposalnya," jelasnya.

Lanjutnya, setelah usulan proposal proyek tersebut didapatkan, maka Harry kemudian menyerahkan uang tersebut di Cafe Fireflies, Jalan Pattimura, pada 26 Februari 2021.

"Setelah uangnya cair, Pak Rahman yang ambil. Jadi dia yang bawa itu uang sama proposalnya ke Fireflies," katanya.

Saat ditanyai oleh JPU Ronald apa alasan Harry meminta bantuan kepada Agung Sucipto, hingga berani menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar 50 juta.

Harry mengaku, Agung sempat menyebut beberapa nama pejabat di Provinsi yang bisa membantunya.

"Apakah salah satunya adalah Bapak Nurdin Abdullah," kata Ronald.

Hal ini dibenarkan oleh Harry, salah satu pejabat yang dimaksud bisa membantu adalah NA.

Sementara itu, Abd Rahman membenarkan kesaksian yang diberikan Harry. Katanya, ia menyerahkan uang di dalam koper hijau kepada Nuryadi selaku sopir Agung Sucipto di tempat parkir Cage Fireflies.

"Setelah saya menyerahkan proposal proyek kepada Pak Agung, dia lalu menyuruh saya menyerahkan uang yang masih berada di dalam mobil saya kepada sopirnya, untuk disimpan di jok belakang mobil sedannya," pungkasnya.

Diketahui, ada 7 saksi yang seharusnya hadir dalam sidang kali ini. Namun, hanya 6 yang hadir, yaitu Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat, juga merupakan tersangka kasus suap NA, yang hadir melalui zoom di Rutan K4, Kuningan Gedung KPK.

Sementara enam saksi lainnya, yaitu Harry Syamsuddin selaku Komisari PT Karya Nugraha, Abd Rahman, selaku Direktur PT Karya Nugraha, Irfandi selaku sopir Edy Rahmat, Hikmawati selaku istri Edy Rahmat, Mega Putra Pratama pekerja swasta.

Sementara sopir Agung Sucipto atas nama Nuryadi tidak hadir dalam sidang ini.

Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Sementara ada tiga JPU yang hadir, yaitu Zainal Abidin, Ronald Worontikan, Andri Lesmana.

Agung Sucipto sendiri hadir melalui Zoom di Lapas Klas I Makassar, dengan di dampingi tiga penasehat hukumnya, yaitu, M. Nursal, Denny Kaliwang, dan Bambang. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan