FAJAR.CO.ID, MALILI -- Penggunaan aplikasi zonasi pendaftaran siswa baru di SMKN 1 Luwu Timur rugikan pendaftar. Calon pendaftar protes karena rumah mereka hanya berjarak 300 meter dari SMKN 1 Malili, sementara dalam aplikasi zonasi menunjuk titik koordinat sejauh 1 kilometer.
Pendaftar SMKN 1 Malili, Rahmat Arsyad mengaku tidak bisa masuk jalur zonasi karena dalam aplikasi PPDB Online Pemprov Sulsel tahun pelajaran 2021/2022 terbaca rumahnya mencapai 1 kilometer.
"Kalau dilihat, titik koordinat tertera berada di Kantor KPU. Daerah kantor KPU tidak ada rumah penduduk. Tapi kompleks perkantoran pemda Lutim. Ini yang rancu, "kata Rahmat.
Menurutnya, rumahnya dengan SMKN 1 Milili hanya bersebelahan. Jaraknya hanya 300 meter.
Ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Cabang Malili, Ashar melayangkan protes ke SMKN 1 Milili dan Dinas Pendidikan Sulsel yang menggunakan aplikasi sistem zonasi yang amburadul.
"Titik koordinat pada aplikasi zonasi ini tidak akurat. Pendaftar yang ada disamping sekolah, malah titik koordinatnya berada di kompleks kantor pemerintahan daerah. Na, tidak ada rumah warga dikawasan itu, "kata Ashar. Kondisi ini membuat pendaftar yang berada di sampibg sekolah tersisihkab dari zonasi.
Parahnya, kuota untuk zonasi ini hanya dua orang dalam satu kelas. Selebihnya, harus bersaing masuk sekolah lewat jalur prestasi. Siapa yang tinggi nilainya itu yang lolos.
"Kalau begini sistem aplikasinya. Anak dekat sekolah tidak bisa masuk sistem zonasi. Karena ada anak dekat sekolah yang titik kordinat alamat rumahnya di kantor KPU, kantor Pertanahan, dan kantor pertanian. Ini sangat kacau, "tegasnya. Dia memibta pihak sekolah dan dinas pendidikan mengubah titik kordinat pada aplikasi ini. Jelas merugikan pendaftar di dekat sekolah yang dibawa satu kilometer dari sekolah. Lalu faktanya rumahnya bertetangga sekolah.