FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan telah berkomitmen untuk memperketat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) reguler SMA/SMK se-Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Ajaran 2021-2022.
Salah satu langkah konkret yang diambil oleh Dinas Pendidikan adalah menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sulsel agar data calon peserta didik baru lebih mudah untuk diakses demi memperketat sistem zonasi yang selama ini masih kerap diakali oleh orangtua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Muhammad Jufri sendiri telah menegaskan, secara regulasi untuk penerapan sistem zonasi sudah sesuai dengan pasal 17 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, KK harus diterbitkan paling singkat setahun sebelum pelaksanaan PPDB.
"Sering kami sampaikan bahwa tahun 2021 ini PPDB kita coba upayakan penyelenggaraannya bisa lebih baik dari waktu-waktu sebelumnya. Informasi awal kami sampaikan bahwa juknis yang kita susun pun telah melalui proses yang panjang," katanya, dalam Konferensi Pers di kantornya, Kamis (17/6/2021).
Namun, siapa sangka, justru sistem yang diperketat itulah membuat berbagai permasalahan muncul mulai hari pertama PPDB. Mulai web error hingga sulit diakses dan beberapa data siswa ditemukan tidak sinkron dengan yang ada di sekolah seperti halnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Keluarga (KK).
Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sulsel, Idrus, menyebutkan, ketidak sinkronan itu terjadi dikarenakan KK yang ada di Dinas Pendidikan itu sifatnya cut off satu tahun, sedangkan yang ada di Dukcapil sifatnya real time.