Usai Menko Perekonomian, NH Temui Menteri Koperasi Bahas Soal Dekopin

  • Bagikan

Sehingga seluruh point atau bunyi butir-butir dalam amar putusan tersebut secara hukum harus ditaati oleh semua pihak.

Dengan adanya keputusan PN Makassar yang inkracht van gewijsde, NH mengingatkan kepada para pihak yang masih menggunakan lambang, atribut dan atas nama lembaga Dekopin dapat dikenakan Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada intinya, permasalahan Dekopin, dimohon pada semua pihak, termasuk pemerintah agar menggunakan pedoman hukum jangan Politik," teragnya.

Tak hanya itu, NH juga meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkop UKM RI segera menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh Dinas Koperasi di semua tingkatan agar mematuhi dan mempedomani segela ketentuan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap demi meredam suasana di akar rumput.

Selain melaporkan hasil keputusan PN Makassar atas dinamika yang sempat terjadi di Dekopin, dirinya juga sekaligus mengundang Menteri Koperasi dan UKM hadir dalam pelaksanaan Harkopnas ke 74 yg dihelat 12 Juli mendatang.

Sekedar diketahui pertemuan tersebut turut dihadiri Deputi Perkoperasian Ahmad Zabadi, Wakil Ketua Umum Dekopin Mohammad Sukri, serta Ferry Julianto dan Raliansen Saragih.

Sebelumnya, NH juga audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato di Jl Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, 14 Juni lalu.

Kedatangan orang nomor satu di Dekopin itu juga untuk melaporkan sekaligus menyampaikan bahwa persoalan di Dekopin sudah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap.

Pertemuan NH dan Airlangga Hartarto banyak membincang bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah-tengah kondisi Pandemi Covid 19 yang tak kunjung menghilang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan