Sita Lahan Masjid, KPK Sebut 6 Bidang Tanah di Maros Diduga Aset NA

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita lahan yang di atasnya terdapat bangunan masjid belum dirampungkan, di Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Ali menjelaskan, aset itu diduga milik Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, yang terdiri dari enam bidang tanah.

"Kamis (17/6/2021) Tim Penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik Tsk NA sebanyak 6 bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra desa Tompobulu Kec. Tompobulu Kab. Maros Sulsel," ujar Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (18/6/2021) malam.

Ia berharap, untuk sementara, masyarakat tidak melakukan hal yang tidak diinginkan di lokasi yang telah disita.

"Adapun tujuan pemasangan plang penyitaan dimaksud antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan, " imbuhnya.

Dua hari sebelumnya, KPK telah memeriksa dua orang saksi yakni Muh Hasmin Badoa dan Kwan Sakti Rudy Moha, di Polres Maros, Rabu (16/6/2021) lalu.

Dalam pemeriksaan itu, Hasmin dikonfirmasi terkait aliran dana Nurdin Abdullah dari pihak kontraktor untuk membeli tanah.

"H. MUH HASMIN BADOA (Wiraswasta), yang bersangkutan di konfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh Tsk NA yang diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," beberapa Ali, Kamis, (17/6/2021) lalu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan