FAJAR.CO.ID -- Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut Firli Bahuri cs telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena menjadikan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai standar satu-satunya alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN.
“Pelanggaran HAM yaitu hak untuk bekerja, hak untuk berpartisipasi, hak atas nondiskriminasi dan diskriminasi sistematis, hak atas kebebasan berpendapat berekspresi, dan hak untuk berkembang,” ujar mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dalam keterangannya, Sabtu (19/6/2021).
Bambang mengatakan, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN adalah mandat UU dikonversi menjadi proses rekrutmen dan sangat merugikan pegawai. Bahkan bentuk hukum peraturan pelaksananya tidak sepenuhnya berpijak dan berbasis pada UU dan PP tentang KPK.
“TWK secara sengaja diselundupkan dan punya tendensi penyalahgunaan,” katanya.
Dia menilai, pelaksanaan TWK tidak berpijak pada asas-asas yang ada di UU KPK, nilai-nilai yang bersifat universal dan prinsip HAM. BW berpendapat, TWK tidak dapat dilepaskan dari upaya lain yang ditujukan untuk pelemahan.
Dia menengarai, TWK dijadikan alat untuk menyingkirkan pegawai terbaik KPK. Proses TWK juga dinilai tidak berpijak pada akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Salah satu indikasinya, KPK dan seluruh pihak yang terlibat di dalam TWK secara sengaja, baik langsung maupun tidak langsung menolak memberikan hasil dan dokumen TWK agar dapat dikaji, apakah telah memenuhi prinsip dan asas sesuai UU dan PP tentang KPK,” ungkapnya.