FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kontraktor yang terlibat kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel mendapat banyak kemudahan. Proposal proyek yang diperoleh kontraktor PT. Purnama Karya Nugraha misalnya, diperoleh dari kantor Bappeda Sinjai.
Sidang terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel, Agung Sucipto alias Anggu yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, pekan lalu, menguak banyak fakta baru.
Salah satunya terkait adanya keterlibatan pihak pemerintah dalam memberikan data atau informasi kepada pihak kontraktor. Dalam proyek irigasi di Sinjai yang menjadi objek suap kontraktor agar dapat memenangkan proyek misalnya, mengungkap adanya peran orang di Bappeda Kabupaten Sinjai.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang Kamis, 17 Juni lalu, Abdul Rahman mengungkap adanya perintah Harry Syamsudin yang merupakan komisaris PT. Purnama Karya Nugraha yang juga tempat dirinya menjadi direktur.
Rahman pernah diminta oleh Harry untuk mencari proposal irigasi dari bantuan Pemrov Sulsel yang diajukan oleh Pemda Sinjai. Setelah mendapatkan perintah itu, Rahman lantas menindaklanjuti dengan mengutus staf bagian lapangan ke Bappeda Sinjai untuk mendapatkan proposal tersebut.
"Saya mendapat proposal irigasi tersebut dalam file yang dikirim via chat Whatsapp," ungkap Rahman di persidangan.
Saat dicecar siapa sosok yang mengirimkan file proposal tersebut, ia mengelak. Ia mengaku tak menyimpan nomor kontak yang mengirimkan dirinya file lewat whatsapp.
Proposal ini juga diserahkan kepada Anggu bersama uang Rp1,05 miliar yang direncanakan menjadi panjar untuk proyek irigasi di Sinjai.
Adapun, Harry Syamsuddin mengungkapkan uang tersebut diberikan kepada terdakwa karena yakin Anggu bisa meloloskan proyek irigasi di Sinjai untuknya melalui jaringan Anggu.
"Pak Anggu waktu itu telepon minta proposal proyek irigasi di Sinjai. Pak Anggu bilang bisa membantu," bebernya.
Harry mengaku mengetahui adanya proyek irigasi di Sinjai dari pemberitaan daring. Tertulis bahwa anggaran untuk proyek irigasi di Sinjai antara Rp25 miliar-Rp30 miliar. Ia pun menghubungi Anggu, apakah bisa dibantu mendapatkan proyek tersebut.
"Anggu sampaikan pasti kita menang (proyek irigasi di Sinjai)," jelasnya.
Pasca kejadian ini, Harry mengaku pasrah dan tidak lagi berharap pada proyek tersebut. "Saya anggap sudah tidak ada. Saya sudah tidak berharap," imbuh Harry.
Saksi lainnyya, Edy Rahmat membenarkan dirinya mendapatkan uang senilai Rp2,5 miliar. Di antara Rp2,5 miliar tersebut, Rp1,05 miliar merupakan panjar proyek irigasi yang rencananya akan dikerjakan oleh Harry Syamsuddin.
Sementara sisanya, Rp1,45 miliar adalah uang terima kasih kepada Nurdin untuk proyek ruas jalan Palampang Munte Bonto Lempangan, Kabupaten Sinjai.
"Karena saya diliat dekat dengan gubernur, dia minta tolong serahkan proposal ke saya. Tapi itu belum pasti disetujui," lanjut Edy.
Peneliti ACC Sulawesi, Anggareksa menilai
semua pihak yang terlibat dalam memuluskan niat untuk kontraktor bisa mendapatkan proyek harus ditelisik. Sebab termasuk bekerja sama untuk pemufakatan.
"Perlu ditelusuri siapa yang memberikan Rahman proposal. Mengapa proposal tersebut bisa didapatkan sementara masih bersifat usulan," imbuhnya. (abd/rif)