Ingin Melintas di Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal, Wajib Kantongi SIKM

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BANGKALAN -- Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menyatakan bahwa warga Bangkalan yang hendak melintasi Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal harus mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) dari camat setempat.

“Kebijakan memberlakukan SIKM ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara Pemprov Jatim bersama Forkopimda Kabupaten Bangkalan yang diselenggarakan pada Sabtu (19/6) di Rest Area BPWS Bangkalan dan kebijakan tersebut mulai hari ini, 21 Juni 2021,” katanya di Bangkalan, Senin (21/6), seperti dikutip dari Antara.

Bupati menjelaskan bahwa warga Madura banyak yang beraktivitas dan bertugas dinas di Kota Surabaya sehingga harus bolak-balik Bangkalan-Surabaya. Pemerintah daerah berupaya melakukan pembatasan untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19 akibat mobilitas warga dari Bangkalan ke Surabaya dan sebaliknya dengan memberlakukan syarat SIKM bagi warga yang akan melintasi Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal, jalur yang menghubungkan Pulau Madura dengan Pulau Jawa.

Bupati mengatakan, SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang pergi Bangkalan-Surabaya seperti pedagang, buruh, pekerja informal, pegawai swasta, dan pegawai pemerintah. SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan.

Warga yang hendak mengajukan permohonan SIKM harus melampirkan hasil negatif tes pemeriksaan antigen dan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan