Tanyakan 5 Hal Ini pada Diri Sendiri Sebelum Ajukan Pinjaman Online agar Keuangan Selamat

  • Bagikan

Jika kreditur online atau fintech tak terdaftar di OJK, artinya kebijakan dan ketentuan pinjamannya kemungkinan besar tak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berisiko merugikan nasabahnya. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman online, cari tahu dulu status usahanya di situs resmi OJK.

  1. Apakah Sudah Terdesak untuk Berutang?

Mudahnya syarat pengajuan pinjaman online membuat tak sedikit orang begitu ringan mengajukan jenis kredit ini. Alhasil, kebutuhan yang tak mendesak dan tak penting, bahkan bersifat konsumtif sekalipun bakal dipenuhi dengan produk pinjaman tersebut.

Perlu Anda pahami jika berutang bukanlah suatu hal yang boleh dipandang sebelah mata, terlebih pinjaman online. Pasalnya, pinjaman online memiliki tingkat bunga yang relatif lebih tinggi ketimbang pinjaman biasa, Jadi, kalau digunakan secara sembarangan dan tanpa perhitungan matang, risikonya untuk mengacaukan keuangan sangatlah tinggi.

  1. Adakah Syarat dan Ketentuan yang Membebani Nasabah?

Kasus penipuan atau korban pinjaman online ilegal umumnya disebabkan karena nasabah malas membaca seluruh syarat dan ketentuan pinjaman. Padahal, dalam kontrak pinjaman biasanya tercantum segala hal terkait aktivitas pinjaman. Mulai dari, tingkat bunga, tenor, denda keterlambatan, deadline, hingga sanksi saat melunasi pinjaman lebih awal.

Bahkan, metode penagihan saat nasabah terlambat membayar cicilan pun akan dijelaskan pada kontrak tersebut. Oleh karena itu, agar tak kaget dan merasa dirugikan saat sudah terlanjur menyetujui kontrak pinjaman, pastikan dulu bahwa seluruh syarat dan ketentuannya tak ada yang membebani Anda. Bila perlu, kalau memang ada poin yang tak dimengerti, jangan ragu untuk bertanya kepada pihak pemberi pinjaman sejelas-jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan