FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Imbas dari teknologi internet dan digital yang berkembang pesat akhir-akhir ini, kehidupan masyarakat menjadi jauh lebih mudah dan praktis. Hampir semua aktivitas manusia saat ini bisa dilakukan secara online. Beberapa contohnya adalah berbelanja, memesan makanan, hingga bekerja.
Tak hanya itu, mengajukan pinjaman atau berutang pun dewasa ini bisa jauh lebih mudah dilakukan secara online. Alasannya karena produk keuangan berbasis digital tersebut hanya membutuhkan beberapa dokumen pribadi milik nasabah saja. Seperti, KTP dan slip gaji, agar pengajuan bisa diverifikasi dan disetujui.
Akan tetapi, bukan berarti pinjaman online ini bisa digunakan dengan tanpa konsekuensi, khususnya di Indonesia. Meskipun penyedia layanan pinjaman online legal dan resmi terdaftar sudah cukup banyak, namun jasa pinjol ilegal dan palsu juga sangat banyak bertebaran di dunia maya. Jika sampai lengah, risiko untuk terjebak pada layanan tersebut akan menjadi lebih tinggi.
Anda pun mungkin sudah tidak asing dengan headline berita tentang korban penipuan layanan pinjol ilegal, bukan? Nah, agar tak sampai menjadi target incaran selanjutnya dan mampu memanfaatkan pinjaman online dengan optimal, tanyakan dulu pada diri Anda 5 pertanyaan ini sebelum mengajukan layanan keuangan tersebut.
- Apakah Kreditur atau Fintech Penyedia Pinjaman Online Telah Terdaftar OJK?
Seperti yang sempat dibahas sedikit sebelumnya, layanan pinjaman online yang legal memang cukup banyak. Namun, jasa pinjaman online yang ilegal dan berniat menjebak keuangan para nasabahnya juga tak kalah banyaknya. Bahkan, di antara ratusan, atau mungkin ribuan layanan pinjaman online yang beredar di dunia maya, hanya 146 layanan saja yang resmi terdaftar dan mengantongi izin usaha dari OJK.
Jika kreditur online atau fintech tak terdaftar di OJK, artinya kebijakan dan ketentuan pinjamannya kemungkinan besar tak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berisiko merugikan nasabahnya. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman online, cari tahu dulu status usahanya di situs resmi OJK.
- Apakah Sudah Terdesak untuk Berutang?
Mudahnya syarat pengajuan pinjaman online membuat tak sedikit orang begitu ringan mengajukan jenis kredit ini. Alhasil, kebutuhan yang tak mendesak dan tak penting, bahkan bersifat konsumtif sekalipun bakal dipenuhi dengan produk pinjaman tersebut.
Perlu Anda pahami jika berutang bukanlah suatu hal yang boleh dipandang sebelah mata, terlebih pinjaman online. Pasalnya, pinjaman online memiliki tingkat bunga yang relatif lebih tinggi ketimbang pinjaman biasa, Jadi, kalau digunakan secara sembarangan dan tanpa perhitungan matang, risikonya untuk mengacaukan keuangan sangatlah tinggi.
- Adakah Syarat dan Ketentuan yang Membebani Nasabah?
Kasus penipuan atau korban pinjaman online ilegal umumnya disebabkan karena nasabah malas membaca seluruh syarat dan ketentuan pinjaman. Padahal, dalam kontrak pinjaman biasanya tercantum segala hal terkait aktivitas pinjaman. Mulai dari, tingkat bunga, tenor, denda keterlambatan, deadline, hingga sanksi saat melunasi pinjaman lebih awal.
Bahkan, metode penagihan saat nasabah terlambat membayar cicilan pun akan dijelaskan pada kontrak tersebut. Oleh karena itu, agar tak kaget dan merasa dirugikan saat sudah terlanjur menyetujui kontrak pinjaman, pastikan dulu bahwa seluruh syarat dan ketentuannya tak ada yang membebani Anda. Bila perlu, kalau memang ada poin yang tak dimengerti, jangan ragu untuk bertanya kepada pihak pemberi pinjaman sejelas-jelasnya.
- Yakin Keuangan Mampu Mengatasi Beban Cicilannya?
Selain karena tingkat bunga yang relatif tinggi, tenor pelunasan pinjaman online juga tak terlalu panjang. Hal ini membuat beban cicilannya lebih sulit untuk disesuaikan dengan kondisi keuangan atau kemampuan bayar nasabah.
Sebagai saran, usahakan beban keuangan dari seluruh cicilan dan utang tak lebih dari 30 persen penghasilan setiap bulan. Jika hal tersebut mampu dilakukan, Anda tidak akan terlalu kewalahan mengatasi beban cicilanhingga lunas dan kebutuhan penting lainnya tetap bisa dicukupi sepenuhnya.
- Apakah Izin Akses Fitur dari Aplikasi Pinjaman Online sesuai Regulasi yang Berlaku?
Pengajuan pinjaman online memang mayoritas bisa dilakukan melalui aplikasi di smartphone. Namun, tak banyak orang yang menyadari bahwa layanan aplikasi pinjaman online tersebut akan meminta izin akses pada sejumlah fitur ponsel pintar.
Menurut regulasi dari OJK, hanya ada 3 fitur smartphone yang boleh diminta oleh aplikasi pinjol, yakni, microphone, lokasi, dan kamera. Di luar ketiga fitur tersebut, artinya Anda sedang menggunakan aplikasi pinjaman online ilegal yang berusaha mengeruk data pribadi tanpa izin. Oleh karena itu, jangan ragu untuk menghapus aplikasijika izin akses fitur smartphone yang diminta tak sesuai dengan regulasi yang berlaku dari OJK tersebut.
Kenali Cara Kerja Pinjaman Online agar Tak Terjebak
Anggapan berutang atau mengajukan pinjaman sebagai hal yang tabu sudah seharusnya dibuang jauh-jauh dari benak masyarakat. Pasalnya, melalui pinjaman, seseorang bisa terbebas dari belenggu masalah keuangan yang mendesak, juga meningkatkan kondisi finansialnya agar dapat hidup dengan lebih sejahtera. Yang terpenting adalah kenali dulu cara kerja dari sebuah layanan pinjaman agar tak terjebak dan malah berdampak buruk bagi keuangan. (*)