FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubu meminta agar sejumlah aliran dana yang diduga digunakan untuk menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diusut tuntas.
Pasalnya kata dia, jika oknum BPK terbukti menerima suap untuk menghilangkan temuan BPK yang ada selama ini, tentunya itu akan sangat mencederai BPK sendiri sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
"Tentunya ini menjadi fakta persidangan yang harus didalami lebih jauh oleh KPK. Sangat disayangkan lembaga pemeriksa keuangan yang harus menjadi lembaga yang memberi contoh ternyata di dalamnya ada oknum yg memanfaatkan keuntungan," katanya, Senin, (21/6/2021).
Lebih lanjut kata dia, kasus seperti ini merupakan efek dari kelonggaran lembaga pengawas keuangan pemerintah selama ini.
"Ini lemahnya pengawasan internal BPK hingga oknum-oknum tersebut bisa berkompromi dengan pihak yang diperiksa, olehnya itu penting adanya hukuman secara tegas dari internal serta pihak BPK mendorong kasus ini ke APH karena ada dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya," pungkasnya.
Senada dengan itu, Pengamat Tata Keuangan Negara Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis mengungkapkan, pengakuan yang disebutkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTRI) Sulsel nonaktif, Edy Rahmat atas pemberian uang kepada oknum BPK, bisa saja untuk menghilangkan atau memperkecil temuan BPK.
Sehingga kata dia, jika itu benar adanya, Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sebagai penilaian BPK bisa saja dikeluarkan setelah melewati tahap tawar-menawar.
"Saya lihat temuan itu akan hilang pada waktu selesai pemeriksaan sebelum jadi laporan. Itu diminta untuk tanggapan objek yang diperiksa. Nah disitulah terjadi ruang negosiasi. Ruang negosiasi itu luas. Kita ambil contoh aja beberapa kasus yang besar itu kita kan kita lihat temuan ala kadarnya aja," tuturnya Bastian.
Sekadar diketahui, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel non aktif, Edy Rahmat telah mengaku memberikan uang sebesar Rp330 juta kepada salah seorang oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bernama Nilam.
Kesaksian Edy diungkapkan dalam sidang lanjutan Agung Sucipto, terdakwa kasus dugaan suap ke Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/2021) lalu. (selfi/fajar)