Sejak beroperasi tahun 2019, lkata Zulham, keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp86 juta.
"Untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelepon tersangka BP. Korban hanya mengirimkan nama dan gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap," tuturnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpg)