Kepala BKN Sebut TWK Pegawai KPK Tidak Dimunculkan Satu Pihak

  • Bagikan
Kepala BKN Bima Haria Wibisana belum tahu informasi seputar Perpres PPPK. Ilustrasi (Foto: JPNN)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membeberkan terkait munculnya gagasan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bima menegaskan, asesmen TWK tidak dimunculkan oleh satu pihak.

“TWK ini tidak dimunculkan oleh satu orang, ini merupakan diskusi dari rapat tim untuk buat Perkom, kenapa ada nama wawasan kebangsaan? karena mengacu pada Undang-Undang, dan kemudian BKN dapat mandat untuk melaksanakan TWK,” kata Bima di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/6).

Bima menyampaikan, pihaknya memang mempunyai asesmen TWK tetapi tidak sesuai dengan KPK. Karena itu, pelaksanaan TWK kepada para pegawai KPK memang berbeda dari tes CPNS.

“Karena di KPK sudah senior, yang kami miliki adalah tes untuk CPNS, bagi kami tes ini tidak pas untuk pejabat yang sudah menjabat, ini ada prosesnya sudah saya jelaskan secara detil tadi kenapa sampai pakai instrumen dinas psikologi AD,” ungkap Bima.

“Kami gunakan karena ini satu-satunya alat instrmen yang valid tersedia, kami gunakan the best level of instrumen yang ada,” imbuhnya.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, pihaknya menggali terkait gagasan atau ide munculnya TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Hal ini perlu didalami, lantaran Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang sudah diminta keterangan tidak bisa menjawab isu tersebut.

“Tentang siapasih sebetulnya yang punya gagasan ini. Pilihan TWK seperti ini dari siapa sebetulnya, tujuannya apa kita kan ingin tahu,” ujar Damanik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan