FAJAR.CO.ID, SURABAYA-- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan warga Madura tidak perlu tes COVID-19 jika hendak masuk Kota Surabaya, asalkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Pemkab Bangkalan. Hal ini menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Madura di Balai Kota Surabaya, Senin (21/6).
"Sudah ada surat dari Bupati Bangkalan bahwa warga Madura yang masuk ke Surabaya tidak perlu tes COVID-19 (tes cepat antigen maupun tes usap) asal membawa SIKM yang berlaku selama tujuh hari," kata Wali Kota Eri saat berdialog dengan warga Madura yang berunjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Senin (21/6/2021), menuntut pembubaran pos penyekatan di Jembatan Suramadu.
Menurut Eri, penyekatan Suramadu ini bukan atas kemauan Pemkot Surabaya, melainkan atas kesepakatan Forkompimda Jawa Timur. "Kami hanya melaksanakan saja," katanya.
Eri juga menjelaskan, penyekatan di kaki Jembatan Suramadu sisi Madura bukan karena Pemkab Bangkalan mengikuti inisiatif Pemkot Surabaya. Melainkan Pemkot Surabaya yang mendahului. Sementara Pemkab Bangkalan belum melakukan hal itu.
"Suratnya ada dari Forkopimda Jatim untuk dilakukan penyekatan menyusul melonjaknya kasus COVID-19 di sana (Bangkalan)," ungkapnya.
Namun meski diberi kemudahan itu, sejumlah perwakilan warga Madura menilai syarat membuat SIKM masih memberatkan mereka. Karena, mereka tetap harus melakukan tes COVID-19 dengan hasil negatif. Syarat itu yang tidak dikehendaki warga pengunjuk rasa.
Namun Eri mengatakan bahwa kebijakan itu adalah wewenang Pemkab Bangkalan sehingga meminta perwakilan warga untuk berkoordinasi dengan Pemkab Bangkalan.