Banyak Keluhan Jalur Zonasi PPDB, Ini Penjelasan Ketua PPDB Disdik Sulsel

  • Bagikan
Ilustrasi PPDB

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terus berupaya dalam menyempurnakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahunnya.

Meskipun PPDB di Tahun 2021 ini masih terdapat beberapa kendala, namun Disdik terus berupaya dalam hal memberikan ruang dengan membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berlokasi di Gedung Guru, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

Ketua PPDB Dinas Pendidikan Sulsel, Idrus mengatakan, keluhan maupun kendala yang dialami calon peserta didik dikarenakan faktor pengisian data pada PPDB yang masih banyak belum dipahami siswa ataupun orang tua/wali calon peserta didik baru.

"Beberapa kendala yang ditemukan diantaranya adanya KK yang alamatnya tidak lengkap, misalnya di alamat hanya tertulis Jenderal Sudirman, tidak dilengkapi dengan jalan, nomor rumah serta RT/RW dan singkatan nama alamat lainnya hal ini dapat penyebab bergesernya titik koordinat calon siswa (Casis) yang terbaca diaplikasi dari tempat atau alamat yang sesungguhnya karena aplikasi hanya membaca dari pointer terdekat dari casis yang bersangkutan beralamat di jalan Jenderal Sudirman, akhirnya bergeser dari alamat yg sebenarnya. Sementara tetangganya (misalnya) alamat di KKnya lengkap tertulis jalan jenderal sudirman No. 25 RT02/RW04 maka aplikasi akan membaca sesuai dengan jarak yang sesungguhnya seperti yang tertera di alamat casis. Adapula ditemukan masalah alamat karena faktor kemiripan dan kesamaan ciri pada daerah atau wilayah lain misalnya dituliskan gunung lompobattang, tanpa menuliskan jalan, nomor rumah, RT/RW, secara jelas, ini berpotensi menunjuk kedaerah atau wilayah lain yang penamaan alamatnya sama. Ketika casis mendapati kondisi titik alamat yang tidak sesuai maka seharusnya melakukan koreksi jarak pada sekolah pilihan pertama. agar dilakukan pencocokan titik koordinat yang benar dengan alamat casis tersebut dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan dengan didampingi oleh orang tua casis tersebut," jelasnya, Rabu (23/6/2021).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan