FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terus berupaya dalam menyempurnakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahunnya.
Meskipun PPDB di Tahun 2021 ini masih terdapat beberapa kendala, namun Disdik terus berupaya dalam hal memberikan ruang dengan membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berlokasi di Gedung Guru, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Ketua PPDB Dinas Pendidikan Sulsel, Idrus mengatakan, keluhan maupun kendala yang dialami calon peserta didik dikarenakan faktor pengisian data pada PPDB yang masih banyak belum dipahami siswa ataupun orang tua/wali calon peserta didik baru.
"Beberapa kendala yang ditemukan diantaranya adanya KK yang alamatnya tidak lengkap, misalnya di alamat hanya tertulis Jenderal Sudirman, tidak dilengkapi dengan jalan, nomor rumah serta RT/RW dan singkatan nama alamat lainnya hal ini dapat penyebab bergesernya titik koordinat calon siswa (Casis) yang terbaca diaplikasi dari tempat atau alamat yang sesungguhnya karena aplikasi hanya membaca dari pointer terdekat dari casis yang bersangkutan beralamat di jalan Jenderal Sudirman, akhirnya bergeser dari alamat yg sebenarnya. Sementara tetangganya (misalnya) alamat di KKnya lengkap tertulis jalan jenderal sudirman No. 25 RT02/RW04 maka aplikasi akan membaca sesuai dengan jarak yang sesungguhnya seperti yang tertera di alamat casis. Adapula ditemukan masalah alamat karena faktor kemiripan dan kesamaan ciri pada daerah atau wilayah lain misalnya dituliskan gunung lompobattang, tanpa menuliskan jalan, nomor rumah, RT/RW, secara jelas, ini berpotensi menunjuk kedaerah atau wilayah lain yang penamaan alamatnya sama. Ketika casis mendapati kondisi titik alamat yang tidak sesuai maka seharusnya melakukan koreksi jarak pada sekolah pilihan pertama. agar dilakukan pencocokan titik koordinat yang benar dengan alamat casis tersebut dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan dengan didampingi oleh orang tua casis tersebut," jelasnya, Rabu (23/6/2021).
Bahkan, kata dia, masih ditemukan beberapa calon peserta didik baru yang menggunakan jasa biro internet yang tidak memahami ketentuan yg ditetapkan sesuai dengan juknis PPDB 2021.
"Jadi casis tidak melakukan pengisian secara langsung tetapi dilakukan oleh biro jasa internet tersebut sehingga yang bersangkutan, mengalami kesalahan yang berakibat tidak lulusnya casis tersebut di jalur zonasi di sekolah pilihannya. Berbeda halnya dengan tetangganya yang melakukan pengisian mandiri dan melakukan tanpa menggunakan jasa biro internet yg pengisian data jelas, serta langsung melakukan konfirmasi dengan pihak sekolah pilihan pertamanya," bebernya.
Padahal Disdik membuka posko pengaduan PPDB, serta pendampingan dari pihak sekolah. "Seharusnya casis jika ada kesulitan dalam pengisian data, maka calonsiswa didampingi orang tua bisa langsung datang dan berkoordinasi dengan panitia PPDB pihak sekolah," imbuhnya.
Pihaknya pun meminta maaf jika dalam pendaftaran jalur zonasi PPDB 2021 masih terdapat kekurangan informasi maupun pelayanan. Ia pun mengingatkan agar calon siswa/casis didampingi orang tua untuk mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan PPDB 2021.
Setelah jalur zonasi ini, PPDB membuka pendaftaran jalur afirmasi sejak tanggal 21 Juni 2021. Kuota untuk jalur Afirmasi ini, sebanyak 15 persen dari jumlah peserta didik yang akan diterima di sekolah bersangkutan. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
"Untuk jalur afirmasi, kami sudah bekerjasama dengan Dinas Sosial. Kami juga sudah menerima data yang terbaru berkaitan dengan keikutsertaan calon peserta didik baru yang terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH) yang bisa diakses langsung pada aplikais pendaftaran PPDB yang disiapkan," pungkasnya.
Ditambahkan Kepala Sekolah SMAN 22 Makassar, Nurjanni memberikan klarifikasi terkait salah satu keluhan orang tua siswa yang mengaku anaknya tidak lulus jalur zonasi, sementara jarak rumahnya hanya sekitar 500 meter.
Dari penelurusan panitia PPDB SMAN 22, siswa atas nama Didiet Sastradinata hasil verifikasinya ditolak, dikarenakan data yang dimasukkan tidak sesuai dengan KK.
"Jika jarak 500 meter, pasti tercover oleh sistem. Karena paling jauh yang terdaftar itu jarak 983 meter. Harusnya jika ada kendala/keluhan dari siswa, kami pihak sekolah membuka ruang untuk menerima pengaduan dan kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan wilayah atau disdik provinsi untuk mencari solusi," katanya.
Bahkan, pihak sekolah SMAN 22 Makassar pun mengunjungi beberapa calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus namun lupa mendaftar ulang.
"Jadi kami berkunjung langsung dan mendampingi agar mendaftar ulang sebelum tertutup sistem pendaftaran ulang PPDB," tambahnya.(rls)