Bujet SPPD Disdukcapil Pinrang Tembus Rp455 Juta

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PINRANG -- Dugaan adanya pemotongan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta fiktif masih menjadi perbincangan hangat di Bumi Lasinrang. Jika menilik postur anggaran Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pinrang bujet yang digunakan untuk itu memang terbilang besar.

Hal tersebut, bisa dilihat dari Rencana Kerja Anggaran (RKA) Disdukcapil untuk tahun kemarin. Untuk anggaran perjalanan dinas dalam daerah misalnya. Terbagi dalam dua kategori. Untuk perjalanan dinas dalam daerah dianggarkan Rp34,625 juta.

Masih perjalanan dinas dalam daerah namun lintas kecamatan itu dianggarkan Rp138,770 juta. Nah perjalan luar daerah bujetnya lebih gede lagi yakni Rp282,117 juta. Jika diakumulasi nilai keseluruhannya, total anggaran yang disiapkan untuk perjalanan dinas saja itu mencapai Rp455, 512 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Disdukcapil Pinrang memang tercatat ada ratusan lebih pegawai. Jumlah honorer berkisar 80-an orang dan pegawai yang berstatus ASN sebanyak 35 orang.

Untuk diketahu lagi, hampir setiap hari dilakukan perjalanan dinas. Khususnya dalam daerah. Mereka jemput bola. Untuk melakukan perekaman KTP kepada orang-orang disabilitas atau warga yang sakit dan tak bisa ke Disdukcapil.

Ada juga yang ke rumah sakit-rumah sakit. Ke tempat warga yang baru saja melahirkan. Untuk menjemput akta kelahiran. Agenda yang dihitung sebagai perjalanan dinas lainnya masih ada, semisal layanan keliling dan tanpa terkecuali perjalanan ke luar daerah untuk berkoordinasi dengan level pemerintah provinsi.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Pinrang, Andi Askari, tak bisa merinci total anggaraan SPPD yang dianggarkan untuk tahun 2021 ini.

"Kalau tahun ini anggaran sudah tidak seperti tahun sebelumnya. Saya perlu lihat datanya dulu untuk memastikan," bebernya, Rabu, 23 Juni 2021.

Sementara dugaan pemangkasan dan SPPD fiktif, Andi Askari mengaku, itu tidak benar. Menurutnya, jika terjadi agenda perjalanan dinas hal tersebut pun diklaim, dilakukan berdasarkan urgensi. (gsa)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan