Oleh karena itu, Lieus meminta Jaksa Agung untuk menindak JPU yang mengeluarkan pernyataan tidak etis dan provokatif itu.
“Jaksa Agung harus memecat bawahannya yang bekerja tidak profesional seperti itu,” ujar Lieus.
Adapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test di RS Ummi Bogor akan dibacakan besok, Kamis (24/6). Dalam kasus ini JPU menuntut Habib Rizieq Shihab 6 tahun penjara. (ral/rmol/pojoksatu)