Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi di Sumsel, Kejaksaan Agung Periksa Mantan Wagub

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan (Sumsel). Kali ini tiga orang saksi diperiksa, salah satunya EY, mantan Wakil Gubernur Sumsel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa tiga saksi. Ketiga orang tersebut yaitu EY selaku Wakil Gubernur Sumsel Periode 2008 – 2013, kemudian AM, selaku Kepala BPKAD Provinsi Sumsel, dan IW selaku Direktur PT Mulya Tara Mandiri.

“Saksi EY diperiksa terkait Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengawas PD PDE Sumsel,” dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6).

Sedangkan untuk saksi, AM yang merupakan Kepala BPKAD Provinsi Sumsel diperiksa tekait penerimaan pendapatan daerah Sumsel dari hasil kerjasama PD PDE Sumsel dengan PT DKLN yang membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas. Sedangkan saksi IW selaku Direktur PT Mulya Tara Mandiri, diperiksa penerimaan fee dari PT PDPDE Gas.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri. Agar ditemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PD PDE Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.

Hak jual ini adalah Participacing Interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang di berikan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemprov Sumsel.

Praktiknya, bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PT PDPDE Gas (rekanan) yang diduga menerima keuntungan yang fantastis selama 2011-2019.

PD PDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar. Bersihnya kurang lebih Rp30 miliar selama 9 tahun.

Sebaliknya, PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini.(fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan