"Kami bisa menerima perkara, pertama dari laporan baik individu maupun lembaga, dan (kedua) juga bisa juga berdasarkan temuan," bebernya.
Setelah mendapat temuan atau ada laporan yang masuk, kejaksaan akan menelaah laporan atau temuan itu.
"Apakah ada perbuatan melawan hukum di situ atau pidana. Kalau ada, maka akan terbit surat perintah penyelidikan," urainya.

Pihak Kejati Sulsel selanjutnya bisa melanjutkan pengumpulan data-data, atau meminta klarifikasi dari lembaga terkait.
"Jika di dalam regulasi diwajibkan satu perusahaan saja yang mengerjakan lantas dipecah-pecah, maka akan ditelaah siapa pelaku yang bertanggung jawab di situ," bebernya.

Soal kemungkinan proyek dipecah-pecah untuk bagi-bagi pekerjaan, juga dilarang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Humas Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulsel, Wira Alamsyah mengatakan jika ada proyek yang sengaja dipecah-pecah untuk menghindari pelelangan itu tidak sangat boleh. "Dilarang," tegasnya. (mum-abd)
- REPORTER: MUHLIS MAJID-MUHCLIS ABDUH
- EDITOR: RIDWAN MARZUKI