Kejati Curigai Siasat Pecah Proyek DPRD Makassar

  • Bagikan

BPK: Itu Dilarang

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR --Pemecahan menjadi beberapa item dalam proyek renovasi Kantor DPRD Makassar, mencurigakan. Sejatinya, proyek itu hanya satu pengerjaan.

Khususnya untuk renovasi gedung kantor. Proyek bernilai total Rp752 juta itu, dipecah menjadi sembilan item. Secara umum proyek fisik di Sekretariat DPRD Makassar senilai Rp1,33 miliar.

Selain renovasi kantor, juga ada pemeliharaan rumah negara yang juga dipecah menjadi tujuh item dengan nilai Rp490 juta. Yang aneh, proyek renovasi kantor dipisahkan dengan proyek pos jaga dan taman yang lokasinya masih di area yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Idil menyampaikan item belanja di suatu institusi yang sengaja dipecah-pecah padahal pengerjaannya bisa dikerjakan dalam satu item belanja, akan jadi atensi.

"Bisa saja ini dicurigai jika ada yang memakai cara begitu (dipecah-pecah menjadi beberapa item). Jika misalnya bisa dikerjakan satu kali, tetapi dengan maksud tertentu dipecah-pecah, itu salah," beber Idil, Rabu, 23 Juni.

Jika item belanja atau proyek pengerjaan yang pada dasarnya bisa dikerjakan sekaligus, tetapi lantas sengaja dipecah-pecah dengan tujuan penunjukan langsung, hal itu dapat dipertanyakan.

"Kan tidak efektif jika pecah-pecah begitu," urainya.

Kecuali, proyek pengerjaan tersebut hanya mampu dikerjakan secara khusus oleh satu perusahaan, maka bisa saja terjadi. "Contoh, pengerjaan instalasi. Itu butuh keahlian khusus sehingga dipecah, itu bisa saja," bebernya.

Pengadaan barang dan jasa sudah diatur dalam Perpres 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Ini mengatur semua hal terkait pengadaan barang atau jasa.

Dengan kasus di DPRD Makassar, Kejati Sulsel sangat terbuka jika ada masyarakat yang menilai ada keganjilan dalam proyek pemerintah atau item belanja mereka.

"Kami bisa menerima perkara, pertama dari laporan baik individu maupun lembaga, dan (kedua) juga bisa juga berdasarkan temuan," bebernya.

Setelah mendapat temuan atau ada laporan yang masuk, kejaksaan akan menelaah laporan atau temuan itu.
"Apakah ada perbuatan melawan hukum di situ atau pidana. Kalau ada, maka akan terbit surat perintah penyelidikan," urainya.

Pihak Kejati Sulsel selanjutnya bisa melanjutkan pengumpulan data-data, atau meminta klarifikasi dari lembaga terkait.

"Jika di dalam regulasi diwajibkan satu perusahaan saja yang mengerjakan lantas dipecah-pecah, maka akan ditelaah siapa pelaku yang bertanggung jawab di situ," bebernya.

Soal kemungkinan proyek dipecah-pecah untuk bagi-bagi pekerjaan, juga dilarang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Humas Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulsel, Wira Alamsyah mengatakan jika ada proyek yang sengaja dipecah-pecah untuk menghindari pelelangan itu tidak sangat boleh. "Dilarang," tegasnya. (mum-abd)

  • REPORTER: MUHLIS MAJID-MUHCLIS ABDUH
  • EDITOR: RIDWAN MARZUKI
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan