FAJAR.CO.ID, MALILI---Bupati Luwu Timur, Budiman Hakim telah memimpin tiga bulan tanpa wakil bupati. Kondisi ini membuat banyak agenda penting di Luwu Timur yang tidak bisa dihadiri Bupati dan Sekda, sehingga muncul usulan pembentukan perda pengisian jabatan wakil bupati.
Sikap DPP Partai Golkar yang mengolor pengisian jabatan Ketua DPRD telah mengganggu proses pemilihan Wakil Bupati Luwu Timur.
Kondisi ini membuat konstalasi politik di tubuh partai pengusung pasangan HM Thoriq Husler (almarhum) dan Budiman Hakim di DPRD Lutim memanas.
Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Usman Sadik mengajukan usulan agar DPRD Lutim segera dibentuk Pansus Pengisian Jabatan Wakil Bupati.
"Jabatan wakil bupati Luwu Timur yang ditinggal Budiman Hakim yang kini menjabat Bupati Luwu Timur harus segara diisi," tegas Usman.
Ketua Fraksi PAN DPRD Luwu Timur menilai seluruh fraksi partai pengusung sudah tidak sabaran lagi untuk menunggu pengisian jabatan ketua DPRD Luwu Timur karena belum ada nama yang turun dari DPP Partai Golkar.
Menurutnya, belum adanya kejelasan siapa yang ditunjuk jadi Ketua DPRD membuat fraksi partai pengusung tidak sabaran lagi membuat pansus pengisian jabatan wakil bupati.
"Pemimpin pansus tidak mesti Ketua DPRD, tapi bisa unsur pimpinan dewan dalam hal ini wakil ketua, "tegas Usman.
Ketua DPD PAN Luwu Utara ini menilai banyak agenda yang tertunda karena belum ada pengisian jabatan wakil bupati. Dia mencontohkan paripurna DPRD yang ditunda. Bahkan terjadi perdebatan di DPRD.
Makanya, bulan Juli 2021 nanti, DPRD Luwu Timur wajib membentuk Pansus Pemilihan Wakil Bupati Luwu Timur. Agenda ini penting untuk kelancaran pemerintahan di Luwu Timur.
”Karena ini sudah cukup lama posisi wakil bupati kosong maka kita rencananya Juli 2021 akan membentuk Pansus Pemilihan Wakil Bupati Lutim,"ujar Usman.
Menurut Usman, setelah melihat perkembangannya, ternyata Budiman membutuhkan pendamping dalam menjalankan pemerintahan. Karena jika pak bupati sibuk bisa mendelegasikan tugasnya ke Wakil Bupati.
Diakui Usman Sadik kenapa Agenda Pemilihan Wakil Bupati Lutim ini agak terlambat karena banyak agenda -agenda di DPRD Lutim . Termasuk beberapa Ranperda yang lebih duluan diserahkan.
Kemudian Usman meminta maaf kepada kawan – kawan di Partai Golkar, karena sepertinya pemilihan Wakil Bupati Lutim ini tidak lagi menunggu siapa yang terpilih menjadi ketua DPRD.
”Awalnya kami ingin Pansus Wakil Bupati ini menunggu terpilihnya Ketua DPRD Lutim, karena prediksi kita ini tidak memakan waktu yang lama. Ternyata sampai sekarang belum ada kejelasan," sebutnya.
Karena itu, pihaknya mendorong agenda ini berjalan bersamaan, Pansus Pemilihan Wakil Bupati berjalan, Proses Pemilihan Ketua DPRD Lutim juga jalan sehingga dalam perjalanannya nanti kita berharap, Wakil Bupati sudah di pilih Ketua DPRD juga sudah ada.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi mengatakan, pembentukan pansus pengisian jabatan wakil bupati harus melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib dan undang-undang.
"Tidak boleh ada pembentukan pansus tanpa melalui tahapan yang telah diatur dalam regulasi," tegas Badawi.
Menurutnya, pembentukan pansus ini wajib mematuhi tahapan dan mekanisme.
Sebab, Fraksi Golkar yang dirugikan jika pansus dibentuk tanpa keberadaan Ketua DPRD definitif. Ketua DPRD memiliki peran aktif membangun komunikasi dengan bupati dan ketua partai.
"Kalau ada yang memaksakan kehendak membentuk pasus pemilihan wakil bupati tanpa melalui tahapan dan mekanisme. Saya akan lawan, siapapun orangnya, "tegasnya.
Sesuai undang-undang republik Indonesia nomor 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah, dimana batas akhir pengajuan nama calon wakil bupati tersebut paling lama 18 bulan sebelum jabatan bupati dan wakil bupati berakhir, setelah melewati masa itu maka tidak bisa lagi diproses pengajuan calon wakil bupati.
Setelah masuk 18 bulan itu, tidak boleh lagi ada pengusulan. Apakah di sela waktu itu masih ada pengusulan, maka kami serahkan kepada para kepala daerah bersangkutan. Jadi bisa saja nanti kalau tidak diusulkan juga, bisa saja daerah itu tanpa wakil bupati hingga jabatan berakhir.
Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.(shd/fajar)