FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Belum lama ini, beredar sebuah foto yang berisi soal imbauan dalam hal pengurusan SIM dan SKCK di kantor polisi. Di situ tertulis, seluruh pelayanan wajib menggunakan bukti vaksinasi itu.
Baik untuk pelayanan SIM, SKCK, laporan polisi, laporan pengaduan, laporan kehilangan, dan laporan lainnya wajib memperlihatkan bukti vaksinasi Covid-19.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Zulpan membantah aturan itu. Sampai dengan hari ini, belum ada edaran resmi dari pusat terkait kewajiban yang harus dipenuhi para pemohon itu.
"Itu belum ada edaran resmi. Baik dari Korlantas Polri selaku pembina teknis lalu lintas, maupun Ditrektorat Lalu Lintas Polda Sulsel," kata Zulpan, Kamis (24/6/2021).
Perwira polisi tiga melati ini melanjutkan, pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat di seluruh Indonesia, khususnya di Sulsel, sama sekali tak ada aturan wajib menunjukkan bukti vaksinasi tersebut.
"Kemarin saya dapat info begitu harus pakai tanda vaksin. Dari Polda Sulsel itu belum. Tetapi dari Mabes Polri sudah edaran soal segala pelayanan SIM, SKCK, pajak kendaraan harus pakai tanda sudah vaksin. Ini belum ada," terang Zulpan.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap patuh protokol kesehatan dan dipersilakan untuk menjalani vaksinasi di tempat yang telah disediakan.
Apalagi saat ini, sudah banyak kantor polisi yang menggelar vaksinasi secara gratis yang dibuka secara umum. Tak terkecuali di Mapolda Sulsel sendiri.
"Tapi kami imbau masyarakat untuk tetap vaksinasi," tandasnya.