Apindo Sesalkan PPKM Mikro Batasi Ruang Gerak Ekonomi Masyarakat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan pengetatan secara menyeluruh di wilayah Indonesia dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Langkah ini ditempuh sebagai respon pemerintah menyikapi lonjakan kasus positif yang sangat pesat di hampir seluruh wilayah tanah air.

Pemerintah melihat kebijakan PPKM Mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini untuk mengendalikan Covid-19 karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meyakini kebijakan PPKM Mikro ini bisa menekan laju kasus COVID-19 di tengah masyarakat. Hanya saja, keyakinan ini tentunya harus dibarengan dengan implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

Jokowi kemudian meminta gubernur, bupati dan walikota untuk berkomitmen dalam menerapkan kebijakan PPKM Mikro serta mengoptimalkan pemanfaatan posko penanganan yang ada di masing-masing daerah.

Untuk di Makassar, Pemerintah Kota telah resmi menerapkan Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Malam hingga 5 Juli 2021.

Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Menteri tentang PPKM. Dimana operasional usaha malam dibatasi hingga pukul 20.00 Wita, juga ada pembatasan kapasitas pengunjung yang hanya diberikan sebesar 25 persen saja

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Makassar, Muammar Muhayyang sangat mengkhawatirkan kebijakan tersebut akan menghambat pergerakan ekonomi yang saat ini sudah perlahan bangkit.

Kata dia, PPKM seharusnya lebih kepada mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap prokes bukan justru sangat membatasi pergerakan ekonomi masyarakat.

Apalagi selama ini lewat PPKM sebelumnya ekonomi mereka sudah cukup menurun.

"Kita tetap taat prokes. Tapi jangan membatasi berlebihan ruang gerak ekonomi masyarakat," kata Muammar, Jumat (25/6/2021).

Dijelaskannya, PPKM akan sangat berdampak pada usaha kecil atau UMKM, sebab kebanyakan usaha tersebut beroperasi di malam hari hingga di atas pukul 20.00 wita.

"Usaha kuliner, kecil, yang buka malam akan sepi pelanggan, keuntungan yang mereka dapatkan pasti sangat kecil bahkan bisa saja rugi," terangnya.

Sesal Muammar, PPKM seharusnya tetap dibatasi hingga pukul 22.00 wita seperti sebelum-sebelumnya, apalagi untuk beberapa daerah yang belum termasuk zona merah. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan