Bak jatuh tertimpa tangga, saat Syarifuddin divonis bersalah pada 2019 lalu ia juga dipecat dari status ASN nya. Sehingga kembali melaporkan mantan kadisnya itu ke Kejati Makassar.
"Dua bulan setelah saya divonis saya di pecat. Tapi dia (eks kadis PUPR) tidak disentuh sama sekali. Semua harus sama di mata hukum. Makanya saya juga melakukan pelaporan ke Kejati Makassar atas dugaan Tipikor," bebernya.
Diketahui, Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera, Arli sebagai penyedia jasa dalam proyek tahun anggaran 2016 itu.(Rac/fajar)