Eks Kadis PU Enrekang Dilaporkan Kejati Dugaan Korupsi, Pelapornya Bekas Bawahannya

  • Bagikan

ENREKANG, FAJAR -- Mantan Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Enrekang, melaporkan mantan Kepala Dinasnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel atas dugaan tindak pidana korupsi.

Mantan Sekertaris Dinas PUPR Enrekang, Syarifuddin merupakan eks napi korupsi pada kasus pekerjaan peningkatan rehabilitasi ruas Jalan Pabaian-Tombang 2016 lalu.

Ia telah menjalani hukuman 1 tahun penjara setelah dinilai melanggar pasal 3 UUPTK yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp1 miliar.

Namun, setelah menghirup udara bebas Syarifuddin melaporkan mantan Kadis PUPR, Abdullah Sennneng yang saat ini menjabat sebagai Kadis BPBD Enrekang, ke Kejati Sulsel atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kasus yang sama.

Syarifuddin mengatakan, mantan Kadis PUPR Enrekang itu juga harus bertanggung jawab atas kasus tersebut. Menurutnya, mantan atasannya itu ikut menandatangani surat perintah membayar (SPM) yang mengakibatkan kerugian negara.

"Saya dianggap bersalah karena menandatangani SPM yang mengakibatkan kerugian negara. Nah, saat itu bukan cuma saya tandatangan tapi mantan kadis juga, karena dia memang selaku pengguna anggaran. Terus kenapa cuma saya yang dihukum," katanya kepada FAJAR, Kamis, 24 Juni.

Ia mengungkapkan, saat itu dirinya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Sebagai bawahan kata dia, dirinya hanya melakukan yang diperintahkan atasan. Di fakta persidangan lanjut Syarif, kerugian negara ini muncul diakibatkan ada tandatangan mantan Kadis PU.

"Saya tidak tau ada kerugian negara. Dilema saat itu karena sebagai bawahan dan ASN, saya hanya melakukan yang diperintahkan, administrasi juga semua sudah berproses. Dana itu kan tidak mungkin cair kalau tidak ada tandatangan atasan (Kadis), kenapa PPK yang tanggung semua," jelas Syarifuddin.

Bak jatuh tertimpa tangga, saat Syarifuddin divonis bersalah pada 2019 lalu ia juga dipecat dari status ASN nya. Sehingga kembali melaporkan mantan kadisnya itu ke Kejati Makassar.

"Dua bulan setelah saya divonis saya di pecat. Tapi dia (eks kadis PUPR) tidak disentuh sama sekali. Semua harus sama di mata hukum. Makanya saya juga melakukan pelaporan ke Kejati Makassar atas dugaan Tipikor," bebernya.

Diketahui, Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera, Arli sebagai penyedia jasa dalam proyek tahun anggaran 2016 itu.(Rac/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan