Di Negara Lain Tak Ada yang Dipenjara Karena Prokes, Pengamat: Hakim Mestinya Anjurkan Amnesti

  • Bagikan

Sebab sepanjang pandemi sejak tahun lalu.

Jika itu terkait pelanggaran prokes, banyak menteri dan pejabat lainnya dari gubernur, bupati, walikota, calon walikota, calon bupati peserta dan panitia pilkada hingga artis yang sama-sama telah melanggar prokes.

Mereka tidak sampai ada yang pernah di penjara bertahun-tahun.

“Dan mestinya memang begitu karena pelanggaran prokes harusnya cukup disanksi dengan denda,” jelas Satyo.

Jika dipaksakan dengan sanksi pidana, masih kata Satyo, maka akan terjadi overbelasting atau kelampauan beban tugas. Efek buruknya adalah akan memicu lonjakan persoalan baru.

“Itu terbukti pada akhirnya negara membuang-buang waktu dan biaya untuk mengurus persidangan yang mengganggu akal sehat kita sebagai manusia yang bermartabat,” katanya.

“Dan bahkan persoalannya melebar ke mana-mana hingga banyak pihak terganggu kinerjanya,” tutupnya. (pojok)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan