FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Imam Subakti resmi jadi tersangka kasus penipuan terhadap puluhan pencari kerja, yang ia janjikan akan bekerja di sebuah perusahaan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dari pengakuan lelaki berusia 27 tahun itu, dia mengaku ikut menjadi korban oleh salah satu orang yang menjanjikan dirinya bekerja di perusahaan itu di Kendari.
Imam pun tertarik dan ia juga mengaku disuruh mencari orang lain untuk ikut bekerja di Kendari. Sayangnya, Imam justru merasa ditipu oleh orang tersebut.
"Sebenarnya dari teman janji saya. Tapi dari teman itu ya yang merekrut saya juga dan saya carikan orang. Sampai di sana, tidak ada kabarnya itu orang," kata Imam di Mapolrestabes Makassar.
Namun yang membuat warga asal BTN Pepabri Sudiang, Makassar ini ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar, lantaran telah memungut sejumlah uang dari puluhan korban yang ia dapat.
Jumlah uang yang ia minta pun bervariatif. Mulai dari Rp200 ribu hingga Rp3 juta per orang. Tergantung dari jabatan yang akan ia tempati di perusahaan yang dijanjikan itu.
"Cara merekrut dari teman ke teman. Tidak ada blangko yang ditawarkan (ke korban). Hanya dari mulut ke mulut," tambah Imam.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan, tersangka Imam dijerat pasal tentang ketenagakerjaan.
"Dijerat Pasal 378 KUHP. Serta Pasal 187 subsider Pasal 37 ayat 1 UUD Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja," terang Jamal. (Ishak/fajar)