Diduga Langgar Statuta, Jabatan Rektor UI Ari Kuncoro Sebagai Wakil Komisaris BRI Disorot

  • Bagikan

Ari meninggalkan posisi sebagai Komisaris Utama BNI. Ari kemudian diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI pada Februari 2020. Di situs resmi BRI, nama dan foto Ari sebagai wakil komisaris utama masih terpampang dengan jelas.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, dijelaskan bahwa jabatan rektor tidak boleh merangkap jabatan lain. Dalam Pasal 35, tertulis rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta.

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan atau.

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.(fin/fajar).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan