Diduga Langgar Statuta, Jabatan Rektor UI Ari Kuncoro Sebagai Wakil Komisaris BRI Disorot

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro disorot oleh netizen di media sosial setelah dirinya memanggil BEM UI terkait sebutan Presiden Jokowi The King of Lip Service’.

Ya, Ari Kuncoro disebut-sebut merangkap jabatan, selain sebagai Rektor UI, dia juga menjadi Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Seperti tokoh NU, Umar Sadat Hasibuan atau Gus Umar, menyebutkan bahwa seorang rektor tidak boleh merangkap jabatan.

“Merangkap jabatan itu semacam foto copy, jadi rektor UI tidak boleh merangkap jadi Rektor UI, tapi kalau rektor menambah pekerjaan jadi komisaris/pejabat, itu diperbolehkan,” kata Gus Umar di Twitter-nya.

Dalam tweet tersebut, Gus Umar mencantumkan dua foto salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam foto tersebut Gus Umar melingkari Pasal 35 yang usianya larangan Rektor dan wakil Rektor merangkap jabatan.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ekonom senior Rizal Ramli melalui akun Twitter @RamliRizal, dia mempertanyakan soal rangkap jabatan rektor UI.

“Baru tahu ada aturan Rektor tidak boleh menjadi pejabat di BUMN atau lembaga lain/swasta. Hei Rektor UI mundur dari Rektor atau Komisaris BRI. Itu ada Kepres yang melarang,” cuit Rizal Ramli.

Sementara itu, Pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, menyebut Ari Kuncoro saat ini menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

“Rektor UI Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI,” tulis Donal.

Diketahui, Ari Kuncoro pernah menjadi Komisaris Utama BNI pada tahun 2017. Ketika itu, di UI, Ari masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Ari meninggalkan posisi sebagai Komisaris Utama BNI. Ari kemudian diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI pada Februari 2020. Di situs resmi BRI, nama dan foto Ari sebagai wakil komisaris utama masih terpampang dengan jelas.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, dijelaskan bahwa jabatan rektor tidak boleh merangkap jabatan lain. Dalam Pasal 35, tertulis rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta.

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan atau.

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.(fin/fajar).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan