FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap izin ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Edhy dianggap terbukti bersalah menerima suap terkait dengan izin ekspor benih lobster dari sejumlah eksportir.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Ronald F. Worotikan membacakan tuntutan.
Selain pidana pokok, Edhy Prabowo juga dituntut dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp9.6 miliar dan 77 ribu dollar AS. Kemudian, hak politiknya untuk dipilih menduduki jabatan publik dicabut selama 4 tahun sejak ia menyelesaikan pidana pokok tersebut.
Sejumlah pihak menyoroti tuntutan Edhy yang dinilai ringan. Salah satunya pegiat antikorupsi yang juga mantan jubir KPK Febri Diansyah. Lewat cuitannya di Twitter, ia melontarkan sindiran terhadap KPK rezim Firli Bahuri.
"Inilah KPK “Era Baru”," celoteh Febri di Twitter, Selasa (29/6/2021).
"Diduga menerima suap total Rp25,7 Milyar dari penguasaha benur, Mantan Menteri KKP hanya dituntut 5 tahun. 5 tahun???" lanjutnya menyindir.
Padahal kata Febri, merujuk dari perkara suap Edhy, jaksa sejatinya bisa mengenakan pasal dengan ancaman hukuman minimal 4 sampai 20 tahun atau seumur hidup