FAJAR.CO.ID -- Setelah viral aksi kritik yang dilakukan oleh BEM UI yang melabeli Jokowi sebagai King of Lip Service. Kini berganti Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, yang menjadi sorotan khalayak. Pasalnya, Ari Kuncoro diduga merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Hal ini menjadi perbincangan setelah pemanggilan rektorat kepada sejumlah anggota BEM UI untuk memberikan klarifikasi terkait postingan tersebut.
Ari Kuncoro diduga melanggar aturan rangkap jabatan sebagai anggota komisaris Badan Usaha Milik Negara. Melansir dari Jawapos.com (grup FAJAR) perihal rangkap jabatan ini melanggar peraturan pemerintahan PP no 68 2013 tentang statuta Universitas Indonesia.
Pasal 35 huruf C statuta Universitas Indonesia menyatakan Rektor dan Wakil Rektor dilarang rangkap jabatan sebagai petinggi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyampaikan pendapatnya tentang rangkap jabatan tersebut yang dinilai dapat menimbulkan kepentingan publik.
“Saya termasuk orang yang tidak setuju dengan rangkap jabatan, apalagi yang menduduki adalah pejabat struktural kampus semacam rektor. Saya kira kebangetan, rektor sendiri itu tugasnya sudah luar biasa berat ibaratnya,” kata Refly melansir, Senin (28/6/2021).
Selain itu hal rangkap jabatan ini juga dinilai melanggar tata kelola pemerintahan yang baik sehingga bisa menimbulkan konflik kepentingan yang akan berpengaruh kepada kebijakan Rektor Universitas Indonesia.
“Rangkap jabatan melanggar, kalau tidak melanggar hukum setidaknya melanggar tata kelola pemerintahan yang baik. Tata kelola pemerintahan yang baik itu menghindari conflict of interest, bersikap independen, apalagi dengan jabatan rektor yang menggenggam otonomi kampus,” cetus Refly.