FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Untuk sampai ke persidangan, kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan lima oknum pejabat di jajaran Pemkot Makassar harus tertunda.
Pasalnya, berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum dinyatakan lengkap atau masih P-19.
Pihak Kejaksaan Negeri Makassar pun terpaksa menolak berkas perkara itu, dan dikembalikan lagi ke pihak penyidik untuk dilengkapi kekurangan materil maupun formil.
"Dikembalikan karena belum lengkap," singkat Kasi Pidum Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad, Rabu (30/6/2021).
Empat orang oknum pejabat itu diketahui berinisial Sabir (50) sebagai pejabat Asisten Pemkot Makassar, dan Yarman (40) sebagai Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Pemkot Makassar.
Ada juga Irwan (49) yang merupakan salah satu ASN di Dinas Arsip Pemkot Makassar. Syafruddin (44) sebagai mantan Camat Wajo sekaligus ASN di jajaran Pemkot Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, terdapat dua lokasi penangkapan yang dilakukan pada Jumat malam (23/4/2021) lalu.
Yakni di sekitaran Jalan A.P. Pettarani 3 dan di Jalan Prof Basalamah (eks Racing Center), Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
“Di Pettarani 3 itu yang tertangkap Syafruddin dan ditemukan dua saset sabu di saku depannya. Proses interogasi dan pengembangan pun dilakukan saat itu juga,” katanya, Minggu (25/4/2021).
Masih di sekitaran Jalan A.P Pettarani 3. Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Yarman dan Irwan. Dua sekawan ini ditangkap berdasarkan interogasi dari Syafruddin yang tak berkutik di depan polisi.