FAJAR.CO.ID -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan kasus gratifikasi yang menyangkut Firli Bahuri (FB) sudah tutup buku. Dewas KPK menyatakan tidak akan mengusut perkara tersebut.
"Kasus helikopter Pak FB sudah selesai dan diputus oleh Dewas tahun lalu," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).
Meski demikian, Haris menyarankan pihak yang mendapat temuan baru mengenai dugaan gratifikasi Firli Bahuri, bisa mengadukannya ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Sebab, lanjut dia, tugas Dewas KPK sudah selesai. "Dewas tidak punya wewenang dalam perkara pidana," kata Haris.
Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah ke Dewan Pengawas KPK.
"ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/6).
Petunjuk baru dugaan gratifikasi itu termuat dalam dokumen aduan yang diserahkan ICW. Lembaga tersebut menemukan indikasi selisih harga ratusan juta antara tarif normal di pasar penyewaan heli dengan yang diklaim oleh pihak Firli Bahuri dalam sidang etik.
Dalam putusan sidang etik disebutkan bahwa Firli Bahuri menyewa helikopter dengan harga Rp7 juta per jam belum termasuk pajak 10 persen. Firli dan keluarganya menumpang heli itu dengan rute Palembang menuju Desa Lontar, lalu kembali lagi ke Palembang pada 20 Juni 2020.
Helikopter itu kembali ditumpangi saat perjalanan pulang dari Palembang menuju Jakarta pada 21 Juni 2020. Waktu tempuh dari Palembang ke Desa Lontar sekitar 45 menit. Total perjalanan pergi-pulang sekitar 1 jam 30 menit. Dengan tarif sewa 7 juta per jam, maka harga yang harus dibayarkan adalah Rp15,4 juta. Begitupun dalam perjalanan dari Palembang ke Jakarta ditempuh dalam waktu dua jam.