FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Akibat lonjakan angka Covid-19 disertai penyebaran varian Delta, pemerintah akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Beredar kabar, bahwa PPKM Darurat akan mulai diberlakukan pada 3 Juli 2021 selama dua pekan mendatang.
Kebijakan ini tidak diberlakukan di seluruh Indonesia, melainkan hanya di Pulau Jawa dan Bali.
Berdasarkan dokumen PPKM Darurat yang diterima JawaPos.com (jaringan PojokSatu.id), target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per hari.
Cakupan
Cakupan area penerapan sebanyak 45 Kabupaten atau Kota dengan nilai assesmen 4, dan 76 Kabupaten atau Kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Dalam dokumen tersebut, cakupan pengetatan aktivitas 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non essential dan seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor essential tersebut diantaranya, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara, cakupan sektor kritikal di antaranya, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.
Lalu petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.Jalanan DKI Jakarta lengang akibat wabah virus corona atau Covid-19 pada awal penerapan PSBB. Foto Jawa Pos