KPK Minta Pemprov Laporkan Pihak yang Suka Mengintervensi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melaporkan pihak-pihak yang mencoba mengintervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Penekanan ini disampaikan Person In Charge (PIC) Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VIII KPK Sulsel, Tri Budi saat berkunjung ke Kantor Gubernur Sulsel, Jumat siang (2/7/2021).

"Hindari intervensi-intervensi dari berbagai pihak, baik legislatif maupun pihak lain. Seharusnya pengadaan barang dan jasa di pemerintah provinsi tidak diintervensi oleh pihak manapun untuk kepentingan manapun agar manfaat kepada masyarakat bisa lebih baik," katanya, di Kantor Gubernur.

Menurutnya jika sisi perencanaan bermasalah pasti pelaksanaannya juga ikut bermasalah. Apapun itu baik dari dana Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN), Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun APBD itu sendiri.

"Kita mengingatkan tetap profesional, hiraukan intervensi yang ada. Kalau ada intervensi harus melaporkan ke KPK. Krn ini hal hal pencegahan pasca penindakan jangan sampai nanti terulang lagi," ujarnya.

Terpisah Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Bakti Haruni mengungkapkan, pihak KPK mengingatkan kerja-kerja PBJ bisa diperbaiki dari sebelumnya.

"Mengingatkan nda perlu takut, nda perlu ragu. Laksanakan saja sesuai aturan. Kemudian mengakselerasi untuk menunjang pemulihan ekonomi nasional. Kita sementara berjalan. Sudah mulai mengakselerasi. KPK ingatkan jangan jatuh pada lubang yang sama," pungkasnya. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan