Mobil Baru Bebas Pajak, Diskon Berlaku hingga September

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Industri otomotif terus mendapat suntikan stimulus. Pemerintah resmi memperpanjang diskon PPnBM 100 persen hingga Agustus 2021.

Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk mobil berkapasitas silinder mesin 1.500 cc. Sebanyak 23 jenis mobil mendapatkan diskon pajak seperti yang diterapkan pada periode Maret - Mei 2021.

Rinciannya, diskon PPnBM 100 persen diperpanjang hingga Agustus. Sebelumnya hanya berlaku hingga Mei 2021. Lalu pada September hingga Desember berlaku diskon PPnBM sebesar 25 persen. Sementara diskon 50 persen dihilangkan.

Stimulus ini diharapkan mampu merangsang konsumsi masyarakat. Pada akhirnya dapat mempercepat ritme Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dealer menyambut baik keputusan pemerintah. Kebijakan ini diyakini mendongkrak penjualan.

Kepala Astra International-Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) Cabang Urip Mencakup Area Sulselbar, Andrianto Saudin, mengatakan, tahun ini penjualan otomotif sudah mulai menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang bagus. Meningkat 20 persen pada Januari hingga Mei dibandingkan periode sama tahun lalu.

"Tahun lalu hanya 4.800 unit. Sementara tahun ini bisa dapat 5500 unit," kata Andrianto, Jumat, 2 Juli.

Salah satu pemicunya, kata Andrianto didorong oleh stimulus bebas PPnBM yang berlaku tiga bulan terakhir. Makanya dengan diperpanjang hingga akhir tahun, diyakini dapat menggairahkan industri otomotif.

"Per Juli ini kita sudah mulai berlakukan bebas PPnBM bebas 100 persen," terangnya.

Andrianto menerangkan, jika merujuk pada penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Sehingga menyoal konsumen yang terlanjur membeli mobil dengan stimulus 50 persen pada Juni, kata Andrianto bakal dikembalikan. "Ini sedang diatur kebijakannya," imbuhnya.

Senada, Managing Director PT Bosowa Berlian Motor, Anton Wijaya juga masih menunggu kejelasan dari ATPM untuk pengembalian konsumen yang terlanjur membeli pada Juni
dengan stimulus 50 persen.

"Baru lisan, kita tunggu informasi lebih lanjut tunggu surat resmi MMKSI," pungkasnya.
Kalla Toyota juga mulai menerapkan skema penjualan dengan PPnBM 100 persen. Masyarakat yang telah memesan, namun masih inden hingga Juli ini juga akan menikmati diskon tersebut.

Chief Executive Officer (CEO) Kalla Toyota, Hariyadi Kaimuddin, mengaku sudah menerima PMK resmi mengenai keberlanjutan kebijakan PPnBM 100 persen. Sebetulnya, kata dia, jika merujuk aturan tersebut penerapan diskon ini berlaku surut sejak Juni.

Haryadi menjelaskan, sejalan dengan PMK baru yang dikeluarkan pemerintah, pengembalian kelebihan transaksi konsumen memang harus dikembalikan. "Cuma pengembalian ke pembeli ini butuh waktu. Kemudian belum ada juknis seperti apa mekanisme pengembaliannya,” bebernya, di Gastros Nipah Mall, Jumat, 2 Juli.

Sementara, kata dia, untuk pembelian Juli sudah bisa menikmati program PPnBM. Kemudian sesuai arahan PMK tersebut, setelah pada September sampai Desember mendatang, kebijakan diskon bagi konsumen mengalami penyesuaian.

Pasalnya yang berlaku, pada periode itu yakni insentif PPnBM sebanyak 25 persen. “Untuk yang Juni ini kami masih menunggu petunjuk teknisnya. Pembeli memang bisa mengklaim, karena sesuai PMK memang mesti ada pengembalian,” tambahnya.

West Region General Manager Kalla Toyota, Andhika Susanto menambahkan, bagi yang sudah memesan kendaraan namun belum dilakukan proses cetak faktur jual, sudah pasti akan mengikuti harga pe 1 Juli kemarin.

Sementara untuk mereka yang transaksinya tuntas pada Juni kemarin, pihaknya akan mengikuti aturan pengembalian pembayaran yang telah diterima. “Namun kami masih menunggu juknis atau petunjuk teknis dari PMK tersebut,” tambahnya.

Diapun berharap masyarakat tak melewatkan kesempatan ini. Batas pemberian diskon dengan skema PPNBM 10 persen, diberlakukan sampai Agustus. Setelah itu, pihaknya mengikuti aturan dari pemerintah untuk pember lain skema PPNBM berikutnya.

Menurutnya, kebijakan ini memang membuat rata-rata penjualan Kalla Toyota meningkat. Apalagi, jenis kendaraan yang mendapat relaksasi tersebut merupayakan unit yang memang diminati masyarakat banyak.

Penurunannya pun, bervariasi, mulai dari Rp14 Juta untuk unit Avanza, hingga Rp62 juta untuk unit Vios. Adapun market share yang diperoleh khusus di Sulawesi Selatan sebesar 32,29 persen, yang membuat brand ini menjadi pemimpin pasar di Sulsel. (*)

Reporter Andi Syaeful - Abadi Tamrin
editor ilham arman k sewang-ilham wasi

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan