FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Pemkot Makassar meminta Pemprov Sulsel mempertimbangkan distribusi rujukan pasien Covid-19. Pemusatan rujukan pasien ke Makassar bisa berujung pada pemberlakuan PPKM Darurat. Ekonomi dikhawatirkan lumpuh.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto berharap pemprov menjadikan distribusi rujukan pasien ini sebagai perhatian khusus. "Karena kalau ditumpuk di satu tempat, takutnya nanti membuat Makassar jadi status merah, kemudian PPKM darurat turun," ujarnya kepada FAJAR di Balaikota Makassar, Senin, 5 Juli.
Nah, jika PPKM Darurat diberlakukan, katanya, ekonomi mati. Padahal, penyebabnya bukan hanya dari internal Makassar saja. "Saya koordinasi dengan kadis kesehatan provinsi tentang hal. Beliau arahkan untuk konsolidasi dengan gubernur supaya provinsi dan kota bahu-membahu," kata pria yang akrab disapa Danny itu, kemarin.
Danny mengutarakan, selama ini Makassar menjadi tumpuan penanganan Covid-19 di Sulsel. Lebih dari setengah penderita atau suspek berasal dari luar Makassar. "Kami bukan mengeluhkan hal ini. Tidak masalah. Cuma mari kita bersatu padu untuk bersama-sama menangani Covid-19 ini," harapnya.
Menurutnya, alangkah baiknya jika penanganan Covid-19 bisa berbagi rayon. Misal, pasien dari wilayah Utara Sulsel ditangani di Parepare. Begitu pula dari wilayah Timur, ditangani di Bone, dan wilayah Selatan di Bantaeng.
Kalau pun ada pasien yang perlu dirujuk ke Makassar, pihaknya tetap siap. "Kalau kita bagi sistem penanganannya, tenaga kesehatan kita sebar juga. Misal, nakes di Parepare kurang, kita support dari sini. Lebih bagus begitu, sehingga penanganan ini kerja bareng-bareng semua," usulnya.
Sementara itu, terkait isolasi mandiri, lokasi akan disesuaikan dengan kondisi varian virus. Misalnya, untuk varian Delta yang masih belum bisa dipastikan sudah ada di Makassar atau belum, sangat rawan dengan ruangan ber-AC.
"Makanya untuk isolasi mandiri, kita cari tempat yang banyak anginnya. Paling tidak, dekat-dekat laut, mereka bisa berjemur atau aktivitas lainnya," kata dia.
Wajib Sertifikat Vaksin
Masuk Sulsel tidak bebas lagi. Selain wajib menyertakan hasil tes PCR, pendatang dari provinsi lain juga bakal diwajibkan memiliki sertifikat vaksin.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Meski saat ini baru berlaku di Jawa dan Bali.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pengetatan dilakukan bagi pengunjung antarprovinsi ke Sulsel. Khususnya bagi pengunjung dari daerah zona merah seperti Jawa dan Bali.
"Diperiksa di daerah asal penumpang. Jadi setelah tiba di Sulsel, dipastikan sudah sesuai prosedur," kata Andi Sudirman, Senin, 5 Juli.
Selain itu, adik mantan Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman ini menegaskan, pengunjung yang masuk ke Sulsel juga wajib isolasi mandiri selama lima hari sebelum melakukan aktivitas ke luar rumah.
Namun, pemprov tidak mengatur pengawasannya. Andi Sudirman menyerahkan pada kesadaran masyarakat menjalankan isolasi mandiri secara disiplin di rumah masing-masing.
"Jangan mi (di hotel) kalau di hotel berapa penduduk ini (kita mau tangani). Jadi yah, ini tanggung jawab kita bersama. Sipakatau, sipakalebbi. Kita orang Timur punya malu lah," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Ichsan Mustari mengatakan, edaran gubenur dikeluarkan guna memperketat mobilitas masyarakat untuk masuk ke Sulsel. Menurutnya, edaran tersebut berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat.
Edaran Pemerintah Pusat, kata dia, bahkan mencakup jalar darat. “Pokoknya tak hanya jalur laut atau bandara saja. Tetapi akses darat. Patokan kita, intinya adalah lintas provinsi,” bebernya.
Hanya saja, dia belum memastikan apakah akan membuka posko pemeriksaan untuk jalur darat. Namun, khusus untuk bandara dan pelabuhan, pemeriksaan sebetulnya diperketat dari tempat keberangkatan asalnya.
"Misalnya seperti penerbangan, pemeriksaannya dari bandara asal sebelum masuk Sulsel. Karena pasti, mereka dilarang terbang ke Sulsel kalau syarat sesuai edaran gubernur itu tidak dipenuhi," jelas pria yang juga Ketua IDI Sulsel ini.
Dari edaran gubernur tersebut, pemprov juga mewajibkan mereka yang masuk ke Sulsel untuk melakukan karantina. Tetapi, sifatnya karantina atau isolasi mandiri. Memang tak ada pengawasan langsung, tetapi dia tetap meminta kesadaran masyarakat untuk tetap taat pada aturan tersebut.
Selain itu, dia tetap meminta masyarakat untuk memenuhi syarat lain, seperti vaksinasi sebelum masuk ke Sulsel. Yakni mengantongi sertifikat vaksin.
Meskipun untuk aturan PPKM Darurat, syarat tersebut, hanya untuk wilayah Jawa dan Bali. Menurutnya, upaya ini menjadi langkah pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.
Tunggu Instruksi
General Manager (GM) PT Pelindo IV Cabang Makassar, Enriany Muis mengatakan, pengetatan dilakukan di pelabuhan utama Makassar. Hanya saja, soal wajib mengantongi wajib vaksinasi, Enriany mengaku belum menerima informasinya.
Stakeholder Relation Manager Angkasapura I, Iwan Risdianto juga mengaku belum menerima instruksi soal kewajiban sertifikat vaksin. "Saya cek dan ricek dulu ya. Nanti kami kabari lagi," pungkasnya.
Perketat Acara Pernikahan
Acara pernikahan di hotel, restoran, serta gedung pertemuan kembali dibatasi. Penggunaan nasi kotak kembali diberlakukan. Tak boleh prasmanan.
Kebijakan ini sebetulnya diberlakukan, beberapa waktu lalu. Namun, seiring melandainya kasus positif Covid-19, penyelenggaran kegiatan seperti pernikahan kembali ke sajian prasmanan.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga mengatakan, seluruh restoran, hotel, hingga pengelola gedung pertemuan sepakat untuk menerapkan aturan larangan prasmanan per 15 Juli mendatang. Penerapannya tidak bisa serta merta, karena butuh persiapan penyediaan kotak makanan.
Dia mengakui, dampak aturan ini akan berpengaruh ke biaya. Pihaknya harus menambah biaya yang lebih besar untuk penggunaan kotak makanan serta kelengkapannya.
Jumlah undangan pun dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan. Pihaknya berharap tren kasus positif Covid-19 menurun akhir Juli, sehingga prasmanan dikembalikan.
kebijakan lain yang menurutnya penting adalah konektivitas aplikasi Zoom untuk memantau aktivitas pada setiap kegiatan di hotel, restoran, hingga tempat pertemuan. Efektif per 15 Juli nanti, pengusaha harus memasang zoom monitoring yang terkoneksi dengan software pemkot.
Lalu setiap hotel wajib membentuk Satgas Covid-19 yang dilatih ulang oleh satgas pemerintah. Langkah ini dilakukan agar SOP yang dijalankan oleh satgas hotel, sesuai versi pemerintah.
Wali kota juga menganjurkan agar ada minuman untuk memperkuat imun dari UMKM lokal. "Ada sari mengkudu yang disajikan untuk para tamu yang menginap,” tambahnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Sulsel, Junaidi Salam mengatakan, pengusaha harus ikut berpartisipasi untuk meminimalkan penyebaran Covid-19. Beruntung, langkah pembatasan yang dilakukan di Jawa dan Bali belum menyentuh Sulsel.
(sal-ful-tam-dar/rif-ham)