Wali Kota Makassar Izinkan Tempat Ibadah Tetap Buka, Asalkan Masuk Zona Kuning dan Hijau

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Keputusan pemerintah kota Makassar menutup tempat ibadah disayangkan masyarakat. Banyak menuai protes.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengungkapkan, penutupan tempat ibadah tidak dilakukan secara menyeluruh. Akan tetap dibagi setiap wilayah Rukun Tetangga (RT).

Danny mengungkapkan, hanya RT dengan status zona oranye dan merah yang akan ditutup sementara. Bagi RT yang dianggap zona hijau dan kuning bisa membuka kembali tempat ibadahnya.

"Maka kalau oranye, merah atau hitam itu pasti ditutup. Akan tetapi ketika RT itu kuning dan hijau InsyaAllah kami akan buka kembali,"katanya, Rabu (7/7/2021).

Lanjut Danny, status RT akan ditentukan oleh tim detektor yang akan turun langsung memeriksa di lapangan. Tim ini akan dilepas, Kamis (8/7/2021).

"Saya akan menurunkan detektor dalam minggu ini untuk memberikan penilaian terhadap status masing masing RT apakah RT itu hijau, kuning oranye, merah, atau hitam,"jelasnya.

Status zona oranye penyebaran virus Covid 19 yang disandang Kota Makassar mengakibatkan rumah ibadah harus ditutup sementara. Masyarakat dianjurkan beribadah di rumah.

Hal itu berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di mana daerah yang berstatus zona merah dan oranye untuk menutup sementara tempat ibadah.

Danny mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sebagai pemerintah daerah, apapun keputusan pemerintah pusat harus diikuti.

"Iya, karena ini adalah perintah pusat. Kami mohon maaf sebesar-besarnya karena ini disinyalir banyak juga di rumah ibadah banyak protokol kesehatan tidak dijalankan,"ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan