Tersangka, Polisi Sebut Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Kompak Nyabu Bareng

  • Bagikan

"Mereka (AAB dan RA) menggunakan sabu-sabu bersama-sama, tetapi saat di TKP, AAB enggak ada, ZN dan RA dibawa," tutur Yusri.

Dia mengatakan tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

"(Pasal) 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 (tentang Narkotika) ini masih awal, karena kami masih baru saja (melakukan pengungkapan). Kami nanti pengembangan dari perkara ini," kata Yusri.

Saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Metro Jakarta Pusat, pihak penyidik tidak menghadirkan tersangka Ardi Bakrie maupun Nia Ramadhani di hadapan media. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan