FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menteri Pertanian (Mentan) Indonesia, Syahrul Yasin Limpo menanggapi adanya wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako.
Syahrul mengakui, wacana tersebut sudah beredar dimana-mana. Bahkan ia menyoroti terkait isu kenaikan PPN, pasalnya selama ini memang tidak ada PPN terhadap sembako.
"Ini yang menjadi isu yang sangat banyak di mana-mana. Tetapi kenaikan PPN, PPN aja nggak ada kok," katanya ketika ditemui di Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Sulsel, Kamis, (8/7/2021).
Lanjut kata dia, pemerintah tidak pernah sema sekali merancang aturan pengenaan PPN begitu pun degan Presiden Joko Widodo.
"Presiden juga tidak pernah memberikan warning kepada kita bahwa PPN akan dinaikkan. Ini katakanlah pikiran-pikiran yang ada di dalam berbagai pihak dan itu menjadi sebuah isu dan sampai sekarang ini pemerintah tidak pernah atau belum pernah ada rancangan untuk menaikkan itu," jelasnya.
Menurutnya, jika wacana tersebut benar adanya, pastinya ia sebagai menteri pertanian tahu. Namun, menurutnya itu hanya sebuah isu.
Mantan Gubernur Sulsel dua periode ini berharap agar tidak ada pihak yang sengaja melempar isu yang dapat meresahkan para petani. Ia juga menegaskan, pemerintah akan mengupayakan untuk tidak melakukan impor.
"Kalau itu ada, pasti menteri pertanian tahulah. Jadi jangan membuat petani jadi resah tentang PPN itu. Oleh karena itu PPN, nggak ada impor, nggak ada. Presiden sudah tegas mengatakan impor nggak ada. Kalau masih ada orang berpikir seperti itu, boleh-boleh aja seperti ini. Ada melempar isu seperti itu, tapi jelas bagi saya bahkan presiden mengatakan darimana rumor itu," jelasnya.
"Saya tidak pernah diberitahu. Oleh karena itu saya pastikan impor kita ngga ada. Kedua sebagai menteri pertanian saya yang paling tahu. Yang kedua, PPN itu nggak ada. Namanya wacana bisa saja dari mana-mana. Tapi pemerintah sendiri tidak pernah membicarakan itu. Karena kalau dibicarakan PPN pasti menteri pertanian tahu," imbuhya.
Sekadar diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pengenaan tarif PPN hanya berlaku bagi sembako atau bahan pangan dengan kualitas premium.
Hal ini berdasarkan draft Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). (selfi/fajar)