FAJAR.CO.ID, GOWA -- M. Shyafril Hamzah, Kuasa Hukum SM (17), anak dibawah umur yang dibawa kabur oleh seorang pemuda inisial RA (21) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berencana menggandeng Komnas Anak untuk mengawal kasus tersebut.
"Besok kami akan menyurat ke Komnas Anak dengan harapan kasus yang dialami klien kami bisa berjalan maksimal," kata Shyafril dalam konferensi pers di Makassar, Senin (12/7/2021).
Ia berharap kepada Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa yang menangani kasus tersebut dapat bersikap profesional dan tidak terpengaruh intervensi dari pihak manapun.
"Kita tentu berharap penyidik PPA segera merampungkan berkas penyidikan agar kasus ini tidak berlarut- larut dan segera disidangkan," tutur Shyafril.
Ia juga berharap agar semua yang ikut serta dalam membantu terjadinya peristiwa pidana membawa kabur anak di bawah umur tersebut bisa dimintai pertanggungjawaban pidana minimal turut dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Korban juga sementara diperiksa oleh psikiater untuk diketahui kemungkinan adanya dampak gangguan psikologi yang dialaminya atas kejadian ini," jelas Shyafril.
Ia menceritakan awal kejadian kasus tersebut bermula di Bulan Agustus 2020. Korban yang masih dibawah umur, inisial SM (17) saat itu berada di Jalan Poros Pallangga, Kabupaten Gowa. Kemudian dibawah kabur oleh pelaku inisial RA (21).
Orangtua korban berupaya mencari-cari korban yang tidak pernah pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa tepatnya pada Bulan September 2020.
"Dalam penyelidikan kepolisian kemudian diketahui bahwa pelaku yang membawa kabur korban adalah inisial RA. Namun belakangan pelaku tak kunjung kooperatif dan akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tepatnya 15 September 2020 pelaku berstatus DPO," beber Shyafril.
Selama 10 bulan lebih pencarian dan tak ada kabar, keberadaan korban bersama pelaku akhirnya terendus di sebuah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kerabat korban lalu memberitahukan informasi keberadaan korban di NTT kepada pihak Polres Gowa dan selanjutnya Polres Gowa mengutus Tim Anti Bandit Polres Gowa menuju lokasi yang dimaksud.
"Tepat 8 Juli 2021, pelaku RA diamankan di sebuah daerah di NTT dan langsung dibawa ke Mako Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut. Pelaku saat ini sudah ditahan dan diancam pidana dugaan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara," pungkas Shyafril. (dra/fajar)