Terdakwa Pemilik Sabu-sabu 13,8 Kilogram Divonis Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Terdakwa pemilik narkoba sebanyak 13,8 kg dan 2.994 pil ekstasi akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (15/7/2021).

Vonis tersebut dibacakan dalam Sidang Putusan di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dwi Putra Abadi dan Najib Muchtar pelaku pemilik Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ini, keduanya sama-sama mendapatkan hukuman seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim, Zulkifli mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ditemukan, memutuskan terdakwa divonis penjara seumur hidup.

"Dengan ini menetapkan penjara seumur hidup kepada terdakwa, menurut pasal 114 ayat 2 KUHP," ujar Majelis Hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Makassar, yaitu tuntutan hukuman mati.

Sebagaimana dalam dakwaan Pertama dalam surat dakwaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun saat wartawan menemui JPU Riyen Maulina usai persidangan, ia belum mau memberikan keterangan resminya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, menuntut mati Dwi Putra Abadi, terdakwa pemilik narkoba 13,8 kg sabu-sabu dan 2.994 ekstasi.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (9/7/2021).

Dalam surat tuntutan tersebut disebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum.

Yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan