UU Otsus Papua, Tito Karnavian Sebut Wujud Komitmen Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan di Bumi Cenderawasih

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah sepakat Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua untuk disahkan menjadi UU.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, UU Otsus Papua tersebut adalah sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih tersebut.

“Itu merupakan upaya bersama sebagai wujud komitmen pemerintah, DPR RI dan DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari negara kesatuan Indonesia,” ujar Tito dalam rapat paripurna DPR secara virtual, Kamis (15/7).

Mantan Kapolri tersebut menuturkan, dalam pembahasannya UU Otsus Papua itu menjunjung tinggi harkat, martabat masyarakat asli Papua. Termasuk juga upaya pemerintah dalam melakukan percepatan pembangunan di Papua.

“Inilah merupakan bentuk perhatian terbaik dari kita semua kepada saudara-saudara kita di Papua, dan Insya Allah sumbangsih Bapak Ibu sekalian akan tercatat dalam tinta emas perjalanan bangsa ini,” katanya.

Tito juga menjelaskan, setelah resmi diundangkan, UU Otsus Papua akan disosialiasaikan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Termasuk juga menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Nanti pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder di tingkat pusat dan daerah,” ungkapnya.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk menjadi UU.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna pada Kamis (15/7). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dihadiri oleh 51 anggota DPR secara visik dan 400 secara virtual.

Pengesahan RUU ini diawali dengan laporan dari Ketua Pansus Otsus Papua Komaruddin Watubun yang mengungkapkan di RUU tersebut adanya perubahan pasal.

“Terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan, dan dua pasal baru. Jadi berjumlah 20 pasal,” ujar Komaruddin di rapat paripurna.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menayakan kepada para anggota dewan apakah menyetujui Otsus Papua ini bisa disetujui menjadi UU.

“Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Dasco.

Mendengar hal tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir fisik maupun virtual pun setuju agar RUU Otsus Papua tersebut bisa menjadi UU. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan