Oknum Satpol PP Berbuat Arogan Resmi Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, GOWA -- Mardhani Hamdan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa. Oknum Satpol PP itu dijerat soal kasus penganiayaan.

"Dari sebelumnya kasus ini dalam tahap penyelidikan, kini dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan saudara MH sebagai tersangka," kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin, Jumat (16/7/2021).

Status hukum sebagai tersangka terhadap Mardhani setelah dirinya menganiaya seorang wanita bernama Riyana (35) yang diduga tengah hamil sembilan bulan.

Tidak hanya Riyana. Tersangka juga telah menganiaya suaminya bernama Ivan (20) saat menggelar giat operasi PPKM di kafe milik pasutri itu di Jalan Poros Gowa-Takalar, Panciro, Kabupaten Gowa, pada Rabu malam (14/7/2021).

Berawal saat tersangka meminta izin operasi kafe milik pasutri itu.

Korban Ivan yang tengah merekam video itu, mendapat kekerasan dari Mardhani.

Riyana pun tak terima lalu emosi dan melempari Mardhani dengan bangku kafe miliknya.

Mardhani pun membalas dengan menampar Riyana di bagian wajah.

Berselang beberapa jam pasca kejadian, pasutri ini melaporkan Mardhani ke Polres Gowa.

Kepala Satpol PP Gowa, Alimuddin Tiro, mengatakan, dia dan instansinya itu mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya di Kabupaten Gowa atas ulah bawahannya tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan