Menurut dia, kejadian tersebut bermula pada Selasa (13/7), sekitar pukul 17.45 WIB, saat pelapor mengendarai ambulans bersama saksi membawa pasien melintas di Jalan Wonosari dari barat ke timur, sesampainya di depan Polsek Piyungan, ambulans disalip sepeda motor berboncengan dan berjalan zig zag di depan ambulans.
Setelah kedua kendaraan belok ke arah Jalan Piyungan-Prambanan, pelaku berhenti di as jalan, kemudian pelapor mempertanyakan alasan pesepeda motor berhenti yang membuat perjalanan ambulans terhambat, akan tetapi terjadi cekcok dan ancaman dari pelaku.
Kemudian, saat ambulans hendak melanjutkan perjalanan, tiba-tiba dari arah belakang terdengar suara keras yang diketahui kaca belakang pecah, sehingga atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polres Bantul untuk proses hukum.
Atas kejadian tersebut, polisi akan menerapkan Pasal 406 KUHP, yaitu barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak atau menghilangkan barang sesuatu yang bukan miliknya diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Dalam hal ini pelaku melakukan perusakan ambulans yang sedang melaksanakan tugas operasional kemanusiaan membawa pasien terindikasi Covid-19. Sehingga kami juga akan sangkakan pasal tentang penanggulangan wabah, agar bisa memberikan efek jera,” katanya pula. (Jpc/fajar)